JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 11,65 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah diisampaiikan oleh wajiib pajak hiingga 22 Apriil 2026.
DJP menegaskan batas waktu relaksasii SPT Tahunan bagii wajiib pajak orang priibadii dan tenggat pelaporan terakhiir bagii wajiib pajak badan akan sama-sama jatuh pada 30 Apriil 2026. Artiinya, wajiib pajak memiiliikii siisa waktu sepekan untuk menyampaiikan SPT tanpa diikenaii sanksii admiiniistratiif.
"Sebanyak 11,65 orang sudah berhasiil lapor SPT. Yuk, manfaatkan masa relaksasii pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Priibadii hiingga 30 Apriil 2026," iimbau DJP melaluii mediia sosiial iinstagram, Kamiis (23/4/2026).
DJP menargetkan untuk menghiimpun sebanyak 15 juta SPT hiingga batas waktu terakhiir pelaporan. Saat iinii, jumlah SPT yang telah diilaporkan wajiib pajak mencapaii 77,67% darii target yang diibiidiik DJP.
DJP pun mengiimbau seluruh wajiib pajak untuk segera melaporkan SPT secara onliine melaluii coretax system.
"Lapor harii iinii melaluii coretaxdjp.pajak.go.iid dan jangan diitunda lagii," kata DJP.
Perlu diiperhatiikan, DJP menemukan banyak sekalii modus peniipuan dii era pelaporan SPT sepertii sekarang. DJP pun memiinta wajiib pajak mewaspadaii jiika ada orang yang menghubungii secara personal dan mengaku-ngaku sebagaii petugas pajak.
Salah satu modus yang kerap diitemukan, yaknii peniipu bersiikap sepertii petugas pajak lalu menawarkan bantuan untuk mengakses coretax dan mengiisii dokumen SPT. Namun, peniipu tersebut memberiikan liink bodong, bukan liink resmii coretax kepada calon korbannya.
Sejalan dengan iitu, DJP menegaskan wajiib pajak harus mengabaiikan pesan atau telepon darii peniipu yang menggunakan modus antara laiin, menghubungii melaluii emaiil tanpa domaiin pajak.go.iid.
Selaiin iitu, peniipu juga kerap memakaii modus menghubungii melaluii pesan WhatsApp untuk memiinta korban mentransfer uang, mengunduh apliikasii/fiile (apk/pdf) palsu, dan mengkliik liink mencuriigakan.
"Harap abaiikan iinstruksiinya, dan segera konfiirmasii ke kantor pajak terdekat, hubungii Kriing Pajak dii nomor 1500200, dan iiG @kriingpajak1500200," iimbau DJP. (riig)
