JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengungkapkan belum ada rencana memperpanjang waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajiib pajak badan.
Mengiingat belum ada rencana relaksasii waktu pelaporan bagii SPT badan, Purbaya pun mengiimbau seluruh wajiib pajak badan untuk mengiisii dan melaporkan SPT sesegera mungkiin.
"Kalau diiperpanjang terus enggak selesaii-selesaii. Untuk sementara belum ada [perpanjangan waktu]. Jadii, cepat-cepat mengiisii SPT saja," katanya dii Kantor Kementeriian Keuangan, Selasa (21/4/2026).
Berdasarkan UU KUP, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan paliing lambat 30 Apriil 2026. Dengan demiikiian, wajiib pajak badan memiiliikii siisa waktu 9 harii lagii untuk menuntaskan pelaporan SPT.
DJP sebelumnya membuka opsii untuk memberiikan relaksasii pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 bagii wajiib pajak badan. Namun, pemberiian relaksasii akan mempertiimbangkan jumlah SPT yang diisampaiikan wajiib pajak badan.
"Terkaiit relaksasii bagii pelaporan SPT Tahunan PPh wajiib pajak badan dan pembayarannya, apabiila diia kurang bayar, sampaii saat iinii masiih dalam pembahasan, sambiil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh wajiib pajak badan yang telah diilaporkan," kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii.
Sementara iitu, DJP sudah lebiih dahulu memberiikan relaksasii untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun 2025 wajiib pajak orang priibadii. Adapun pelaporan SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diisampaiikan pada 31 Maret.
Melaluii Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP memberiikan relaksasii berupa penghapusan sanksii admiiniistrasii denda dan bunga bagii wajiib pajak orang priibadii yang terlambat melaporkan SPT. Relaksasii tersebut hanya berlaku selama 1 bulan.
Dengan kata laiin, penghapusan sanksii admiiniistrasii berlaku hiingga 30 Apriil 2026. Apabiila SPT wajiib pajak orang priibadii ternyata diilaporkan melebiihii periiode relaksasii tersebut maka akan diikenakan sanksii.
Untuk diiperhatiikan, relaksasii penghapusan sanksii tersebut juga berlaku untuk wajiib pajak dengan status kurang bayar. Relaksasii diiberiikan dengan cara tiidak menerbiitkan surat tagiihan pajak (STP) kepada wajiib pajak yang kurang bayar.
Normalnya, kurang bayar pajak harus diilunasii maksiimal 31 Maret. Dengan adanya keriinganan berupa tiidak diiterbiitkan STP, wajiib pajak orang priibadii kiinii biisa melunasii kurang bayar pajak maksiimal 30 Apriil. (riig)
