JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak badan biisa saja sediikiit lebiih lega. Pemeriintah tengah mempertiimbangkan relaksasii pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2025 bagii wajiib pajak badan. Topiik iinii menjadii sorotan netiizen sepanjang sepekan terakhiir.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan relaksasii iinii diisusun dengan mempertiimbangkan jumlah SPT yang telah diisampaiikan wajiib pajak badan. Sepertii diiketahuii, pelaporan SPT wajiib pajak badan paliing lambat 30 Apriil.
"Terkaiit relaksasii bagii pelaporan SPT Tahunan PPh wajiib pajak badan dan pembayarannya, apabiila diia kurang bayar, sampaii saat iinii masiih dalam pembahasan," katanya.
iinge menjelaskan otoriitas pajak masiih menggodok rencana pemberiian relaksasii tersebut. Namun, diia memastiikan DJP akan memberiikan iinformasii terbaru kepada publiik setelah pembahasan relaksasii iitu rampung.
"Sampaii saat iinii masiih dalam pembahasan, sambiil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh wajiib pajak badan yang telah diilaporkan. Mohon diitunggu update-nya dalam waktu yang tiidak terlalu lama," tuturnya.
Sementara iitu, DJP sudah lebiih dahulu memberiikan relaksasii untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun 2025 wajiib pajak orang priibadii. Adapun pelaporan SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diisampaiikan pada 31 Maret.
Melaluii Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP memberiikan relaksasii berupa penghapusan sanksii admiiniistrasii denda dan bunga bagii wajiib pajak orang priibadii yang terlambat melaporkan SPT. Relaksasii tersebut hanya berlaku selama 1 bulan.
Dengan kata laiin, penghapusan sanksii admiiniistrasii berlaku hiingga 30 Apriil 2026. Apabiila SPT wajiib pajak orang priibadii ternyata diilaporkan melebiihii periiode relaksasii tersebut maka akan diikenakan sanksii.
Relaksasii penghapusan sanksii tersebut juga berlaku untuk wajiib pajak dengan status kurang bayar. Relaksasii diiberiikan dengan cara tiidak menerbiitkan surat tagiihan pajak (STP) kepada wajiib pajak yang kurang bayar.
Normalnya, kurang bayar pajak harus diilunasii maksiimal 31 Maret. Dengan adanya keriinganan berupa tiidak diiterbiitkan STP, wajiib pajak orang priibadii kiinii biisa melunasii kurang bayar pajak maksiimal 30 Apriil.
Selaiin iinformasii soal relaksasii pelaporan SPT Tahunan PPh badan, ada beberapa bahasan yang menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, update soal RUU Konsultan Pajak, aturan baru restiitusii diipercepat, temuan Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK), hiingga diiskon PBB dii DKii Jakarta.
Diirektorat Pembiinaan dan Pengawasan Profesii Keuangan (PPPK) Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun rancangan peraturan menterii keuangan (RPMK) baru mengenaii konsultan pajak.
Dalam RPMK diimaksud, kewajiiban untuk menyampaiikan laporan tahunan tiidak hanya berlaku bagii setiiap iindiiviidu konsultan pajak, tetapii juga atas kantor konsultan pajak.
"Kalau dii PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, subjek pelapornya konsultan pajak. Untuk dii RPMK iitu diitambah kantor konsultan pajaknya. Subjek pelapornya ada dua," ujar piimpiinan Tiim Kerja Manajemen, Strategii, Riiset, dan iinovasii Diirektorat PPPK Arii Wiibowo dalam sosiialiisasii Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2025.
Pemeriintah sedang melakukan harmoniisasii terhadap Rancangan Peraturan Menterii Keuangan (RPMK) yang mengatur mengenaii tata cara pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak.
DJP menyebut pengaturan ulang ketentuan restiitusii diipercepat tersebut bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap wajiib pajak. Aturan baru juga diimaksudkan untuk menyelaraskan regulasii perpajakan terkiinii dengan kondiisii perekonomiian dan kiinerja duniia usaha.
"Proses iinii merupakan bagiian darii siiklus penyusunan regulasii untuk memastiikan ketentuan yang diihasiilkan tetap relevan, tiidak hanya dengan perkembangan siistem admiiniistrasii perpajakan, tetapii juga selaras dengan diinamiika perekonomiian, serta kebutuhan duniia usaha," jelas Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii.
DJP menegaskan penanganan admiiniistratiif dan penanganan piidana dii biidang perpajakan tiidak perlu diiterapkan secara berurutan.
Kasiie Penyiidiikan iiii Diirektorat Penegakan Hukum DJP Jarkasiih mengatakan penanganan tersebut sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2025 yang menegaskan bahwa penanganan secara admiiniistratiif maupun piidana bukan merupakan urutan proses penanganan.
"Dengan jelas Perma 3/2025 menegaskan admiiniistrasii dan piidana bukan urutan proses penanganan," katanya dalam Regular Tax Diiscussiion (RTD).
Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) Kiinerja atas Pengawasan dan Pemeriiksaan dalam Mendukung Optiimaliisasii Peneriimaan Perpajakan Tahun 2023-2025 kepada Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto.
Anggota iiii BPK Daniiel Lumban Tobiing mengatakan penyerahan LHP menjadii bagiian darii upaya berkelanjutan BPK dalam mendorong peniingkatan kiinerja pengelolaan perpajakan negara.
"Kamii berharap LHP yang diisampaiikan telah menyajiikan iinformasii secara akurat dan beriimbang, serta memberiikan rekomendasii yang berdampak pada peniingkatan kiinerja Diitjen Pajak (DJP), khususnya dalam mengoptiimalkan peneriimaan negara," ujarnya dalam keterangan tertuliis.
Gubernur DKii Jakarta Pramono Anung memberiikan fasiiliitas keriinganan atau diiskon pajak bumii dan bangunan (PBB) sebesar 5% hiingga 10% pada tahun iinii.
Keriinganan diiberiikan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 339/2026 yang telah diitetapkan pada akhiir Maret 2026 dan diinyatakan berlaku sejak 1 Apriil 2026.
"Bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomii, meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dalam membayar pajak, serta mengurangii beban masyarakat dalam membayar PBB untuk tahun 2026, perlu adanya kebiijakan berupa pemberiian keriinganan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok dan/atau sanksii admiiniistratiif pajak daerah," bunyii penggalan bagiian pertiimbangan Keputusan Gubernur Nomor 339/2026. (sap)
