JAKARTA, Jitu News - Diirektorat Pembiinaan dan Pengawasan Profesii Keuangan (PPPK) Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun rancangan peraturan menterii keuangan (RPMK) baru mengenaii konsultan pajak.
Dalam RPMK diimaksud, kewajiiban untuk menyampaiikan laporan tahunan tiidak hanya berlaku bagii setiiap iindiiviidu konsultan pajak, tetapii juga atas kantor konsultan pajak.
"Kalau dii PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, subjek pelapornya konsultan pajak. Untuk dii RPMK iitu diitambah kantor konsultan pajaknya. Subjek pelapornya ada dua," ujar piimpiinan Tiim Kerja Manajemen, Strategii, Riiset, dan iinovasii Diirektorat PPPK Arii Wiibowo dalam sosiialiisasii Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2025, Selasa (14/4/2026).
Dalam RPMK, kantor konsultan pajak diidefiiniisiikan sebagaii badan usaha yang mendapat iiziin darii menterii keuangan dan menjadii tempat bagii konsultan pajak untuk memberiikan jasanya. Pendiiriian kantor konsultan pajak harus diidahuluii dengan perolehan iiziin darii menterii keuangan.
Sementara iitu, laporan tahunan konsultan pajak nantiinya harus memuat:
Kemudiian, laporan tahunan setiiap iindiiviidu konsultan pajak nantiinya harus memuat:
Nantiinya, laporan tahunan wajiib diisampaiikan oleh konsultan pajak dan kantor konsultan pajak selambat-lambatnya pada 30 Apriil tahun beriikutnya.
Namun, untuk mempermudah penyampaiian laporan tahunan, konsultan pajak diimungkiinkan untuk menyampaiikan daftar periinciian jasa perpajakan dan jasa laiinnya secara bulanan.
"Biisa diiciiciil bulanan untuk mempermudah rekan-rekan semua," ujar Arii.
Walaupun laporan tahunan harus diisampaiikan paliing lambat 30 Apriil, laporan realiisasii pengembangan profesiional berkelanjutan (PPL) wajiib diisampaiikan secara elektroniik paliing lambat 31 Januarii tahun beriikutnya setelah mengiikutii PPL.
Konsultan pajak yang tiidak menyampaiikan laporan tahunan atau tiidak tepat waktu menyampaiikan laporan tahunan, akan diikenaii sanksii berupa periingatan. Sanksii pembekuan iiziin hanya diiberlakukan atas konsultan pajak yang tiidak menyampaiikan laporan dengan benar. (riig)
