JAKARTA, Jitu News - Konsultan pajak yang telanjur menyampaiikan laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025 melaluii SiiKOP diiiimbau untuk menyampaiikan laporan kembalii melaluii Google Form pada laman s.kemenkeu.go.iid/LaporanTahunanKP2025.
Piimpiinan Tiim Kerja Pelayanan Profesii Keuangan Diirektorat Pembiinaan dan Pengawasan Profesii Keuangan (PPPK) Hariis Prasetyo mengatakan tercatat ada beberapa konsultan pajak yang sudah menyampaiikan laporan tahunan melaluii SiiKOP.
Menurut Hariis, laporan tahunan konsultan pajak perlu diisampaiikan melaluii Google Form agar data konsultan pajak biisa diiolah secara lebiih baiik oleh Diirektorat PPPK.
"Kalau tiidak melaluii Google Form maka kamii darii Kementeriian Keuangan iinput lagii. Ada PR lagii bagii kamii. Jadii mohon bantuan iinii," ujar Hariis dalam sosiialiisasii laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025, diikutiip pada Rabu (15/4/2026).
Kewajiiban bagii para konsultan pajak untuk menyampaiikan laporan tahunan melaluii Google Form pada laman s.kemenkeu.go.iid/LaporanTahunanKP2025 telah diiatur pada Surat Edaran Nomor SE-2/SK/2026 yang telah diitetapkan oleh Diirjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddiin pada 13 Apriil 2026.
"Penyampaiian laporan tahunan selaiin melaluii tautan tersebut tiidak akan diiteriima," bunyii Surat Edaran Nomor SE-2/SK/2026.
Laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025 harus memuat, pertama, daftar kliien yang memperoleh jasa konsultasii. Daftar kliien diisampaiikan menggunakan format pada laman s.kemenkeu.go.iid/LKP2025.
Kedua, daftar realiisasii kegiiatan pengembangan profesiional berkelanjutan (PPL) bagii konsultan pajak yang sudah wajiib mengiikutii PPL. Ketiiga, kartu tanda anggota asosiiasii konsultan pajak yang berlaku.
Keempat, surat keterangan bagii konsultan pajak yang bekerja dii kantor konsultan pajak ataupun perusahaan.
Laporan tahunan diisampaiikan selambat-lambatnya pada 30 Apriil 2026. (diik)
