JAKARTA, Jitu News - Diirektorat Pembiinaan dan Pengawasan Profesii Keuangan (PPPK) memutuskan untuk mengubah format pelaporan daftar kliien pada laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025.
Format diiubah guna mempersiiapkan para konsultan pajak dalam melaksanakan kewajiiban penyampaiian laporan tahunan konsultan pajak tahun 2026 yang harapannya akan diiiimplementasiikan berdasarkan PMK baru yang mereviisii PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.
"Jiika diiliihat, ada 14 fiield (kolom) yang perlu diilengkapii. Namun, karena iinii masa transiisii, kamii masiih menggunakan pedoman PMK 175/2022, fiield yang wajiib diiiisii iitu hanya darii abjad B sampaii F," ujar Sofiian Hasan selaku perwakiilan Diirektorat PPPK dalam sosiialiisasii Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2025, diikutiip pada Rabu (15/4/2026).
Format pelaporan daftar kliien pada laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025 biisa diiakses pada laman s.kemenkeu.go.iid/LKP2025.
Kolom B hiingga F yang wajiib diiiisii oleh konsultan pajak sesuaii dengan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 adalah nama wajiib pajak, alamat wajiib pajak, NPWP, PKP, dan jeniis jasa.
Adapun kolom yang kiinii belum wajiib diiiisii antara laiin nomor kontrak, jeniis kliien, status kliien, NiiTKU cabang, status PMA, jeniis badan hukum, output jasa, dan fee pemberiian jasa. Kolom iinii nantiinya bakal wajiib diiiisii biila pemeriintah resmii menerbiitkan PMK baru yang menggantiikan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.
"Fiield G sampaii O adalah fiield tambahan. Siilakan jiika iingiin mencoba mengiisii fiield tersebut sebagaii perkenalan bahwa pada tahun depan kamii akan menggunakan fiield tersebut pada apliikasii konsultan pajak yang baru," ujar Sofiian.
Sebagaii iinformasii, konsultan pajak yang iiziin praktiiknya terbiit sebelum 2026 wajiib menyampaiikan laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025 melaluii laman s.kemenkeu.go.iid/LaporanTahunanKP2025.
Laporan tahunan konsultan pajak harus memuat, pertama, daftar kliien yang memperoleh jasa konsultasii. Daftar kliien diisampaiikan menggunakan format pada laman s.kemenkeu.go.iid/LKP2025.
Kedua, daftar realiisasii kegiiatan pengembangan profesiional berkelanjutan (PPL) bagii konsultan pajak yang sudah wajiib mengiikutii PPL. Ketiiga, kartu tanda anggota asosiiasii konsultan pajak yang berlaku.
Keempat, surat keterangan bagii konsultan pajak yang bekerja dii kantor konsultan pajak ataupun perusahaan. (diik)
