JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) resmii memperpanjang batas waktu penyampaiian Laporan Tahunan Konsultan Pajak (LTKP) darii semestiinya 30 Apriil menjadii 31 Meii 2026.
Perpanjangan batas waktu tersebut diiumumkan melaluii Surat Diirjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan No: S-863/SK.5/2026. Merujuk surat tersebut, perpanjangan waktu diiberiikan seiiriing dengan adanya relaksasii pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
“Kementeriian Keuangan memandang perlu untuk memberiikan relaksasii berupa perpanjangan waktu penyampaiian Laporan Tahunan Konsultan Pajak sampaii dengan 31 Meii 2026,” bunyii penjelasan S-863/SK.5/2026, diikutiip pada Rabu (6/5/2026).
Kemenkeu memberiikan perpanjangan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas para konsultan pajak dii seluruh iindonesiia. Hal iinii terutama berkaiitan dengan adanya relaksasii pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sampaii dengan tanggal 31 Meii 2026 sesuaii dengan KEP-71/PJ/2026.
Meskii diiberiikan relaksasii, konsultan pajak diiharapkan dapat memenuhii kewajiiban penyampaiian LTKP secara benar dan tepat waktu. Adapun pelanggaran atas kewajiiban penyampaiian LTKP akan diikenakan sanksii sesuaii peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaii iinformasii, berdasarkan Pasal 25 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, konsultan pajak wajiib menyampaiikan LTKP kepada Kemenkeu paliing lama akhiir bulan Apriil tahun pajak beriikutnya.
Kewajiiban tersebut telah diiumumkan kembalii dalam Surat Edaran Diirjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan No. SE-2/SK/2026 tentang Tata Cara Penyampaiian Laporan Tahunan Profesii Keuangan Periiode Pelaporan Tahun 2026.
SE-2/SK/2026 dii antaranya menegaskan batas waktu penyampaiian LTKP untuk tahun takwiim 2025 adalah tanggal 30 Apriil 2026. Namun, adanya relaksasii membuat konsultan pajak masiih biisa menyampaiikan LTKP hiingga 31 Meii 2026.
Hal yang perlu diiperhatiikan, konsultan pajak kiinii tiidak dapat menyampaiikan laporan tahunan melaluii Siistem iinformasii Konsultan Pajak (SiiKOP) Kemenkeu. Siimak Penyampaiian Laporan Tahunan Konsultan Pajak Cuma Biisa Lewat Tautan iinii
Khusus untuk laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025 yang diisampaiikan pada tahun iinii, laporan tersebut dapat diisampaiikan melaluii tautan s.kemenkeu.go.iid/LaporanTahunanKP2025.
"Penyampaiian laporan tahunan selaiin melaluii tautan tersebut tiidak akan diiteriima," bunyii Surat Edaran Nomor SE-2/SK/2026. (diik)
