JAKARTA, Jitu News - Konsultan pajak dan pelaku profesii keuangan laiinnya biisa menghubungii help desk Diirektorat PPPK dalam rangka berkonsultasii mengenaii penyampaiian laporan tahunan 2025.
Help desk dapat diihubungii melaluii telepon 134 untuk sambungan dalam negerii atau +622123507011 untuk sambungan luar negerii, WhatsApp +6281310004134, serta emaiil [emaiil protected].
"[Pengguna layanan] dapat juga berkonsultasii secara tatap muka pada Layanan Terpadu Kementeriian Keuangan, Gedung Djuanda iiii lantaii G Jl. Dr. Wahiidiin Raya No. 1, Jakarta Pusat," tuliis Diitjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan melaluii Surat Edaran Nomor SE-2/SK/2026, diikutiip pada Miinggu (19/4/2026).
Konsultasii melaluii telepon atau tatap muka tersediia pada Seniin hiingga Kamiis pukul 9.00 hiingga 16.00 WiiB, kecualii pada waktu iistiirahat pukul 12.00 hiingga 13.00 WiiB.
Konsultasii melaluii WhatsApp dan emaiil tersediia pada Seniin hiingga Kamiis pukul 9.00 hiingga 16.00 WiiB, kecualii pada waktu iistiirahat pukul 12.00 hiingga 13.00 WiiB.
Sebagaii iinformasii, laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025 wajiib diisampaiikan oleh konsultan pajak melaluii laman s.kemenkeu.go.iid/LaporanTahunanKP2025 tanpa melaluii SiiKOP.
Laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025 wajiib diisampaiikan oleh para konsultan pajak yang iiziin praktiiknya terbiit sebelum 2026. Biila iiziin praktiik baru terbiit pada 2026, konsultan pajak diimaksud diikecualiikan darii kewajiiban untuk menyampaiikan laporan tahunan 2025.
Terdapat beberapa iinformasii yang perlu diisampaiikan dalam laporan tahunan konsultan pajak. Pertama, jumlah dan keterangan mengenaii wajiib pajak yang telah diiberii jasa konsultasii. Format pelaporan wajiib pajak yang diiberii jasa konsultasii tersediia pada laman s.kemenkeu.go.iid/LKP2025.
Kedua, daftar realiisasii kegiiatan pengembangan profesiional berkelanjutan (PPL) bagii konsultan pajak yang sudah wajiib mengiikutii PPL. Ketiiga, kartu tanda anggota asosiiasii konsultan pajak yang berlaku.
Keempat, surat keterangan bagii konsultan pajak yang bekerja dii kantor konsultan pajak ataupun perusahaan. (riig)
