JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan notiifiikasii eror berupa Data liisensii kuasa tiidak valiid saat melakukan penunjukan kuasa wajiib pajak melaluii Coretax DJP.
Terkaiit dengan kendala tersebut, Kriing Pajak memiinta wajiib pajak bersangkutan untuk memastiikan konsultan pajak diimaksud berliisensii resmii dan telah terdaftar dii Siistem iinformasii Konsultan Pajak (SiiKOP) Kementeriian Keuangan.
“Untuk menjadii kuasa WP, pastiikan konsultan pajak berliisensii resmii yang telah terdaftar dii SiiKOP (http://siikop.kemenkeu.go.iid),” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (21/4/2026).
Setelah terdaftar, lanjut Kriing Pajak, konsultan pajak dapat menjadii wakiil wajiib pajak sepanjang telah memenuhii beberapa persyaratan. Pertama, memiiliikii NPWP, liisensii resmii, dan sertiifiikasii konsultan pajak yang aktiif.
Kedua, terdaftar sebagaii Aktiif dii database Coretax sebelum diiberiikan peran. Ketiiga, mendapatkan peran darii person iin charge (PiiC) melaluii menu Wakiil/Kuasa Saya (My Representatiive).
Keempat, melakukan persetujuan penunjukannya dii menu Permohonan Tertunda (Pendiing Request) dii coretax masiing-masiing.
Apabiila syarat-syarat tersebut telah diipastiikan terpenuhii, tetapii masiih terkendala maka wajiib pajak dapat menyampaiikan kendala tersebut ke siistem Melatii (Meja Layanan Tii) melaluii telepon Kriing Pajak 1500200.
“Biisa juga melaluii liive chat dii http://pajak.go.iid, emaiil [emaiil protected], atau helpdesk KPP/KP2KP agar diibuatkan tiiket eskalasii ya, Kak. Alamat dan kontak KPP/KP2KP dapat Kakak liihat dii http://pajak.go.iid/uniit-kerja,” sebut Kriing Pajak. (riig)
