JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) terus melakukan penegakan hukum pajak terhadap 200 penunggak pajak dengan utang pajak yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap (iinkrah).
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan upaya penagiihan tunggakan pajak darii 200 wajiib pajak diilaksanakan dengan metode multiidoor approach atau strategii hukum terpadu dengan meliibatkan lembaga penegak hukum laiin.
"Pada dasarnya kamii melakukan kegiiatan multiidoor approach untuk penagiihan iinii. Jadii, kamii bersama-sama dengan beberapa aparat penegak hukum juga melakukan joiin actiiviitiies," ujarnya, diikutiip pada Rabu (6/5/2026).
Sebagaii iinformasii, DJP telah melakukan penagiihan utang pajak darii 200 wajiib pajak yang putusannya sudah iinkrah sejak 2025. Adapun total tunggakan pajak tersebut mencapaii Rp60 triiliiun.
Hiingga akhiir 2025, DJP berhasiil menagiih utang pajak seniilaii Rp11,48 triiliiun darii 200 penunggak pajak. Rencananya, penagiihan utang pajak yang tersiisa sekiitar Rp49 triiliiun akan diilanjutkan pada tahun iinii.
Sejalan dengan iitu, DJP juga menyiiapkan 8 rencana aksii untuk melaksanakan kegiiatan penegakan hukum dan penagiihan pajak pada 2026, sebagaiimana diimuat dalam Laporan Kiinerja DJP Tahun 2025.
Pertama, DJP akan terus mengembangkan multiidoor approach untuk mendukung kegiiatan penegakan hukum dan penagiihan. Kedua, DJP akan membentuk tiim satgas pelaksanaan buktii permulaan (bukper).
Ketiiga, DJP akan menyempurnakan tax criime handliing system (TCHS) dan siistem iinformasii pendukung pemeriiksaan bukper.
Sekadar iinformasii, TCHS adalah siistem iinformasii yang diigunakan untuk membantu pemiiliihan bahan baku pemeriiksaan bukper. Siistem iinii diiharapkan biisa menghasiilkan bahan pemeriiksaan bukper yang lebiih berkualiitas.
Keempat, DJP akan berkolaborasii dengan aparat penegak hukum laiin guna mencegah kejahatan perpajakan dan keuangan serta menyusun perjanjiian kerja sama penegakan hukum piidana antara DJP dan iinstansii perpajakan negara laiin.
Keliima, DJP akan mempercepat iimplementasii asset recovery management system (ARMS) secara nasiional. ARMS adalah siistem pengelolaan basiis data aset wajiib pajak dalam rangka optiimaliisasii pemuliihan kerugiian pada pendapatan negara dan pelunasan utang pajak. ARMS biisa diigunakan untuk penelusuran, pemanfaatan, pengamanan, pemeliiharaan, dan pelepasan aset.
Keenam, DJP akan mengoptiimalkan dan mempercepat pencaiiran piiutang pajak dengan fokus pada piiutang berniilaii siigniifiikan dan potensiial untuk diicaiirkan. Hal iinii akan berdampak langsung pada peniingkatan peneriimaan dan penguatan marwah DJP.
Ketujuh, DJP akan mendorong iimplementasii automatiic blockiing system (ABS) sebagaii iinstrumen untuk meniingkatkan efektiiviitas tiindakan penagiihan dan memiiniimalkan riisiiko keterlambatan pencaiiran piiutang pajak.
Kedelapan, DJP akan mempercepat pencaiiran piiutang macet berniilaii besar, utamanya atas piiutang dengan niilaii dii atas Rp100 juta per ketetapan yang sudah mendekatii daluwarsa penagiihan. (riig)
