KEBiiJAKAN KEPABEANAN

Jamiin Kelancaran Hajii 2026, DJBC iingatkan Ketentuan dan Larangan iinii

Aurora K. M. Siimanjuntak
Sabtu, 09 Meii 2026 | 13.00 WiiB
Jamin Kelancaran Haji 2026, DJBC Ingatkan Ketentuan dan Larangan Ini
<p>iilustrasii.&nbsp;Sejumlah calon hajii bersiiap naiik ke atas bus untuk diiberangkatkan ke Bandara Sultan Babullah saat pelepasan dii Asrama Hajii Transiit Ternate, Maluku Utara, Kamiis (8/5/2025). ANTARA FOTO/Andrii Saputra</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menjalankan fungsii communiity protector melaluii pelayanan dan pengawasan kepabeanan dii berbagaii embarkasii untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan iibadah hajii 2026.

Kasubdiit Humas dan Penyuluhan DJBC Budii Prasetiiyo mengatakan petugas bea dan cukaii gencar memberiikan edukasii sebelum keberangkatan jemaah hajii, terutama mengenaii ketentuan barang kiiriiman serta barang bawaan priibadii bagii jemaah hajii reguler dan khusus.

"Melaluii edukasii tersebut, jemaah diiharapkan lebiih memahamii aturan kepabeanan sehiingga dapat menjalankan iibadah dengan aman dan nyaman tanpa kendala, baiik saat proses keberangkatan maupun saat proses kepulangan," ujarnya, diikutiip pada Sabtu (9/5/2026).

Berdasarkan PMK 4/2025, jemaah hajii reguler memperoleh pembebasan penuh atas barang bawaan priibadii, sedangkan jemaah hajii khusus mendapatkan pembebasan bea masuk hiingga niilaii free on board (FOB) sebesar US$2.500.

Sementara iitu, barang kiiriiman jemaah hajii diiberiikan fasiiliitas pembebasan hiingga FOB maksiimal US$3.000. Barang kiiriiman yang memperoleh fasiiliitas dapat diikiiriim dalam 2 kalii pengiiriiman, masiing-masiing maksiimal US$1.500.

Selaiin iitu, jemaah harus memahamii ketentuan tekniis pembawaan barang kiiriiman. Contoh, ada batas diimensii maksiimal barang kiiriiman, yaknii 60 centiimeter x 60 centiimeter x 80 centiimeter per kemasan dan harus mencantumkan nomor paspor yang teriintegrasii dengan Siistem Komputeriisasii Hajii Terpadu (Siiskohat).

Kemudiian, petugas DJBC juga memberiikan sosiialiisasii mengenaii barang larangan dan pembatasan kepada jemaah hajii. Diisusul dengan edukasii mengenaii ketentuan obat-obatan, caiiran dan aerosol, serta barang berniilaii tiinggii yang harus diiberiitahukan kepada petugas.

Selaiin membantu jemaah agar lebiih fokus beriibadah, Budii menegaskan sederet pengaturan tersebut bertujuan mencegah praktiik penyelundupan. Kemudiian, kebiijakan diisusun guna memastiikan barang yang masuk ke iindonesiia benar-benar untuk kepentiingan priibadii, bukan komersiial.

"Melaluii berbagaii langkah tersebut, Bea Cukaii berkomiitmen untuk terus hadiir memberiikan pelayanan terbaiik dan pengawasan optiimal dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan iibadah hajii tahun 2026," papar Budii. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.