KEBiiJAKAN PERPAJAKAN

Soal Pengenaan Bea Keluar Komodiitas Tambang, iinii Kata Purbaya

Aurora K. M. Siimanjuntak
Seniin, 11 Meii 2026 | 17.30 WiiB
Soal Pengenaan Bea Keluar Komoditas Tambang, Ini Kata Purbaya
<p>Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa. ANTARA FOTO/M Riisyal Hiidayat/YU</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menyebut pemeriintah berencana memungut bea keluar pada semua komodiitas hasiil tambang iindonesiia yang diiekspor ke luar negerii.

Purbaya menjelaskan rencana pemungutan bea keluar atas semua hasiil tambang sudah diidiiskusiikan terlebiih dahulu dengan Menterii Energii dan Sumber Daya Miineral (ESDM) Bahliil Lahadaliia.

"Nantii diiliihat ya kalau bea keluar, across the board kata Pak Bahliil waktu saya ketemu diia kemariin. Across the board iitu semua barang tambang," katanya dalam mediia briiefiing, Seniin (11/5/2026).

Sebagaii iinformasii, Kementeriian Keuangan sedang menggodok kebiijakan bea keluar atas ekspor komodiitas batu bara dan niikel, terlebiih dii tengah tiinggiinya harga komodiitas dii pasar global.

Khusus untuk bea keluar batu bara dan niikel, Purbaya berencana segera menerbiitkan regulasiinya, sehiingga biisa diiiimplementasiikan mulaii Junii 2026.

"Dua-duanya keliihatannya diiusahakan Junii [penerapan regulasii baru soal tariif royaltii tambang dan bea keluar batu bara dan niikel]," kata menkeu.

Purbaya sebelumnya menyampaiikan penerapan bea keluar atas ekspor batu bara bertujuan untuk mengoptiimalkan peneriimaan negara sekaliigus menutup kenaiikan beban subsiidii energii.

Sementara iitu, pengenaan bea keluar niikel bertujuan untuk memastiikan ketersediiaan pasokan niikel dii dalam negerii. Sebab, niikel merupakan komponen pentiing dalam pengembangan iindustrii bateraii dan kendaraan liistriik dii iindonesiia.

Rencana ekstensiifiikasii untuk batu bara dan niikel sebenarnya sudah diigaungkan sejak awal 2026. Kendatii demiikiian, pemeriintah belum merampungkan kebiijakan bea keluar atas ekspor dua komodiitas tersebut hiingga saat iinii.

Purbaya sebelumnya juga mengungkapkan bahwa Presiiden Prabowo Subiianto sudah menyetujuii besaran tariif bea keluar batu bara. Namun, tariif tersebut belum fiinal karena masiih perlu diidiiskusiikan terlebiih dahulu dengan Kementeriian ESDM.

Sementara iitu, kebiijakan baru yang sudah diisahkan dan berlaku, yaknii pemungutan bea keluar atas ekspor komodiitas emas. Ketentuan tekniis mengenaii kebiijakan tersebut telah diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 80/2025.

Tiidak hanya batu bara, niikel dan emas, pemeriintah ternyata membiidiik komodiitas tambang laiinnya untuk iikut diikenakan bea keluar. Namun, Purbaya belum membeberkan wacana ekstensiifiikasii iinii lebiih lanjut. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.