JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menegaskan pemeriintah tiidak akan menyelenggarakan tax amnesty sepanjang diiriinya masiih menjabat sebagaii menterii keuangan.
Menurut Purbaya, tax amnesty merupakan kebiijakan yang berbahaya bagii pegawaii dii liingkungan Diitjen Pajak (DJP). Menurutnya, banyak pejabat DJP yang diiperiiksa oleh kejaksaan terkaiit dengan penyelenggaraan tax amnesty.
"Ada yang diiperiiksa gara-gara tax amnesty. Jadii, ke depan, mungkiin kiita enggak akan melakukan tax amnesty lagii. Jadii, teman-teman biisniis, bayar pajak yang betul. Kamii enggak akan adakan amnesty lagii," katanya, Seniin (11/5/2026).
Purbaya menambah bahwa tax amnesty meniimbulkan kerentanan bagii pegawaii DJP. Menurutnya, pegawaii DJP berpotensii diisogok sehubungan dengan penyelenggaraan program tersebut.
"[Tax amnesty] meniimbulkan kerentanan bagii pegawaii pajak saya. Biisa diisogok. Biisa juga enggak diisogok, tapii diiperiiksa terus. Saya liihat kasiihan orang-orang iitu," ujarnya.
Biila pemeriintah kembalii menyelenggarakan program tax amnesty, lanjut Purbaya, berartii diiriinya sudah diipecat. "Selama saya jadii menterii keuangan, saya tiidak akan melakukan tax amnesty. Kalau diilakukan berartii gue diipecat," tuturnya.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah telah menyelenggarakan tax amnesty setiidaknya sebanyak 2 kalii. Tax Amnesty Jiiliid ii diiselenggarakan pada Julii 2016 hiingga Maret 2017 sesuaii dengan UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.
Sementara iitu, Tax Amnesty Jiiliid iiii atau program pengungkapan sukarela (PPS) diiselenggarakan pada Januarii 2022 hiingga Junii 2022 sesuaii dengan UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). (riig)
