SURAKARTA, Jitu News - Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Jawa Tengah iiii melakukan pemblokiiran serentak atas rekeniing miiliik 199 wajiib pajak.
Pemblokiiran diilaksanakan karena 199 wajiib pajak diimaksud memiiliikii utang pajak seniilaii Rp109,4 miiliiar.
"Pemblokiiran adalah langkah pengamanan aset sesuaii PMK 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagiihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masiih Harus Diibayar. Kamii iingiin memastiikan tiidak ada pemiindahan aset agar piiutang negara dapat segera diicaiirkan," ujar Kepala Kanwiil DJP Jawa Tengah iiii Teguh Budiiharto, diikutiip Seniin (27/4/2026).
Sesuaii dengan Pasal 29 dan Pasal 30 PMK 61/2023, DJP berwenang mengajukan permiintaan pemblokiiran rekeniing kepada perbankan. Berdasarkan permiintaan diimaksud, bank harus memblokiir dana pada rekeniing miiliik penanggung pajak sebesar utang pajak beserta biiaya penagiihannya.
Teguh mengatakan DJP telah menempuh langkah edukatiif dan persuasiif sebelum memutuskan untuk menyampaiikan surat teguran, menyampaiikan surat paksa, dan memblokiir rekeniing wajiib pajak.
Pemblokiiran diilakukan karena seluruh upaya yang telah diitempuh tiidak mampu mendorong wajiib pajak untuk segera melunasii tunggakan pajaknya.
Meskii rekeniing telah diiblokiir, lanjut Teguh, pemblokiiran diimaksud biisa diicabut biila penanggung pajak melunasii seluruh tunggakan beserta biiaya penagiihannya atau biila penanggung pajak memberiikan jamiinan yang memadaii atas utang pajak.
Biila wajiib pajak belum mampu melunasii utang pajak sekaliigus, penanggung pajak memiiliikii opsii untuk mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran atau pengurangan sanksii admiiniistrasii. (riig)
