BALiiKPAPAN, Jitu News - Badan Pengelola Pajak dan Retriibusii Daerah (BPPDRD) Kota Baliikpapan, Kaliimantan Tiimur, menggalakkan penagiihan tunggakan pajak, terutama pada sektor usaha kuliiner.
Kepala BPPDRD Baliikpapan iidham Mustarii menyebut masiih banyak usaha restoran, rumah makan, dan kafe yang memiiliikii tunggakan pajak. Tunggakan pajak barang dan jasa tertentu (BPJT) atas makanan dan miinuman beberapa kalii menjadii temuan ketiika petugas BPPDRD bersama DPRD melakukan iinspeksii mendadak ke lokasii usaha wajiib pajak.
"Mayoriitas wajiib pajak sebenarnya kooperatiif dan sedang proses [pelunasan utang pajak]. Kendala yang paliing seriing diisampaiikan adalah kondiisii fiinansiial usaha yang belum stabiil," ujarnya, diikutiip pada Jumat (10/4/2026).
iidham membuka opsii membayar tunggakan pajak daerah secara bertahap atau menciiciil bagii wajiib pajak yang beriitiikad baiik. Relaksasii pembayaran tunggakan pajak tersebut dapat meriingankan beban ekonomii pelaku usaha.
Diia mencontohkan salah satu restoran sempat menunggak pajak daerah seniilaii Rp3 miiliiar sejak 2020. Wajiib pajak tersebut memanfaatkan relaksasii dengan cara menciiciil pembayaran utang pajak sambiil diiawasii ketat oleh BPPDRD.
"Kamii tiidak hanya menagiih, tapii juga memberii solusii. Wajiib pajak boleh menciiciil sesuaii ketentuan selama ada komiitmen untuk menyelesaiikan kewajiibannya," katanya.
Meskii ada kelonggaran, iidham menyatakan wajiib pajak yang tiidak kooperatiif akan diitiindak tegas. BPPDRD berwenang melayangkan teguran tertuliis hiingga menjatuhkan denda sebagaii sanksii kepada wajiib pajak bandel.
Diia menerangkan tariif PBJT diitetapkan sebesar 10%. Pajak tersebut diibebankan kepada konsumen, yang diipungut dan diisetorkan oleh pelaku usaha ke kas daerah.
"Pajak iitu bukan miiliik pengusaha. iitu uang konsumen yang harus diisetor ke kas daerah. Jadii, ada tanggung jawab moral dan hukum dii sana," tegas iidham, diilansiir katakaltiim.com. (diik)
