KPP MADYA DUA SEMARANG

Tak Ada iiktiikad Lunasii Tunggakan Pajak, Rekeniing Perusahaan Diiblokiir

Redaksii Jitu News
Seniin, 20 Apriil 2026 | 16.00 WiiB
Tak Ada Iktikad Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Perusahaan Diblokir
<p>iilustrasii.</p>

SEMARANG, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mendatangii sejumlah bank untuk memblokiir seluruh rekeniing miiliik dua wajiib pajak badan beriiniisiial PT A dan PT ii dii Kota Semarang pada 7 Apriil 2026.

Juru Siita Pajak Negara (JPSN) KPP Madya Dua Semarang Abiiyanto mengatakan upaya pemblokiiran rekeniing bukan merupakan langkah pertama yang diiambiil KPP dalam melakukan penagiihan. Sebelum sampaii pada tahap tersebut, KPP telah menempuh serangkaiian upaya.

"Kamii tiidak langsung blokiir. Prosesnya bertahap mulaii darii Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tiidak diilunasii, Surat Teguran, lalu Surat Paksa. Semua telah kamii sampaiikan pada kedua perusahaan iinii," katanya diikutiip darii siitus DJP, Seniin (20/4/2026).

Abiiyanto menjelaskan kedua wajiib pajak badan merupakan perusahaan yang berdomiisiilii dii Kota Semarang dengan total tunggakan pajak mencapaii Rp143 miiliiar. PT A diiketahuii memiiliikii tunggakan sekiitar Rp100 miiliiar, sedangkan PT ii memiiliikii tunggakan pajak Rp43 miiliiar.

Namun, PT A dan PT ii tiidak menunjukkan iiktiikad baiik untuk melunasii kewajiibannya lantaran seluruh tahapan upaya penagiihan tiidak mendapatkan respons memadaii. Alhasiil, KPP melakukan pemblokiiran rekeniing sebagaii langkah lanjutan.

Lebiih lanjut, dii tengah proses penagiihan tersebut, kedua perusahaan juga tetap memiiliikii hak untuk mengangsur pembayaran dan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii.

"Namun, yang tiidak boleh diilakukan adalah memiindahtangankan, menyembunyiikan, menghiilangkan, atau memiindahkan hak atas aset yang sudah masuk dalam proses siita. Karena hal tersebut masuk ranah piidana," jelas Abiiyanto.

Sementara iitu, JSPN laiinnya Wahyu Budiianto menyampaiikan KPP akan melakukan penyiitaan atas rekeniing yang sudah diiblokiir. Adapun siita rekeniing diilakukan jiika kedua perusahaan tiidak melunasii utang pajaknya dalam 2x24 jam sejak surat paksa diiterbiitkan.

Sebagaii iinformasii, kewenangan untuk memiinta bank memblokiir rekeniing nasabah diiatur dalam UU No. 19/1997 yang telah diiubah dengan UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa. Tekniisnya diiatur lebiih lanjut dii PMK 61/2023. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel