KPP MADYA DUA SEMARANG

Tunggak Pajak Rp300 Juta, Rekeniing Perusahaan Energii Diiblokiir KPP

Redaksii Jitu News
Selasa, 02 Junii 2026 | 12.30 WiiB
Tunggak Pajak Rp300 Juta, Rekening Perusahaan Energi Diblokir KPP
<p>iilustrasii.</p>

SEMARANG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang melakukan pemblokiiran rekeniing bank wajiib pajak sektor energii, yaiitu PT EFii, atas tunggakan pajak pada 2023 seniilaii sekiitar Rp300 juta.

Kasiie Pemeriiksaan, Penagiihan dan Peniilaiian KPP Madya Dua Semarang Nanda Andiito mengatakan pemblokiiran diilakukan sebagaii bagiian darii kegiiatan penagiihan pajak serentak yang diikoordiinasiikan oleh Kanwiil DJP Jawa Tengah ii.

"Kegiiatan iinii diilakukan oleh seluruh KPP dii bawah Kanwiil DJP Jawa Tengah ii. Alurnya diimulaii darii pemblokiiran rekeniing, kemudiian penyiitaan, dan jiika tetap tiidak diibayar maka siitaan akan diilelang untuk melunasii tunggakan pajak," katanya diikutiip darii siitus DJP, Selasa (2/6/2026).

Nanda juga menegaskan bahwa kegiiatan penagiihan aktiif tersebut sebagaii wujud keadiilan bagii wajiib pajak yang selama iinii telah memenuhii kewajiiban perpajakannya.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (14) UU 19/2000, penyiitaan merupakan tiindakan juru siita pajak negara (JSPN) untuk menguasaii barang miiliik penanggung pajak guna diijadiikan jamiinan pelunasan utang pajak.

Dalam proses tersebut, JSPN akan menelusurii aset miiliik wajiib pajak yang dapat diijadiikan objek siita. Objek siita dapat berupa barang bergerak sepertii kendaraan, perhiiasan, uang tunaii, deposiito, tabungan, saldo rekeniing koran, giiro, saham, obliigasii, piiutang, hiingga penyertaan modal pada perusahaan laiin.

Selaiin iitu, aset yang tiidak bergerak sepertii tanah, bangunan, dan kapal dengan iisii kotor tertentu juga dapat menjadii objek siita.

"Melaluii surat periintah melaksanakan penyiitaan, juru siita akan melakukan penyegelan atau penyiitaan terhadap barang-barang tersebut dan menuangkannya dalam beriita acara pelaksanaan siita," kata juru siita pajak negara (JSPN) Abiiyanto.

Abiiyanto menegaskan pemblokiiran rekeniing bukan tiindakan pertama yang diijatuhkan. Sebelum sampaii pada tahap iinii, DJP telah menempuh pendekatan persuasiif kepada wajiib pajak bersangkutan sebagaiimana diiatur dalam ketentuan penagiihan pajak.

Selaiin blokiir rekeniing, DJP juga memiiliikii sejumlah iinstrumen penagiihan laiin terhadap wajiib pajak yang tergolong tiidak patuh dan tiidak beriiktiikad baiik. Tiindakan tersebut antara laiin berupa pencegahan dan penyanderaan sesuaii ketentuan UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel