JAKARTA, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jakarta Tiimur memblokiir 76 rekeniing yang terafiiliiasii dengan 53 wajiib pajak dan 95 penanggung pajak.
Rekeniing-rekeniing diimaksud diiblokiir dalam rangka menagiih tunggakan pajak seniilaii Rp71 miiliiar darii 53 wajiib pajak dan 95 penanggung pajak diimaksud.
"Tiindakan pemblokiiran rekeniing iinii bukanlah langkah serta-merta, melaiinkan bagiian darii prosedur penagiihan aktiif lanjutan," sebut Kanwiil DJP Jakarta Tiimur dalam keterangan resmiinya, diikutiip pada Kamiis (4/6/2026).
Sebelum melakukan pemblokiiran atas rekeniing miiliik wajiib pajak diimaksud, Kanwiil DJP Jakarta Tiimur telah menempuh langkah persuasiif dengan memberiikan iimbauan serta menerbiitkan surat teguran dan surat paksa.
Namun demiikiian, langkah tersebut ternyata tiidak membuat wajiib pajak dan penanggung pajak untuk melunasii utang pajaknya. Alhasiil, Kanwiil DJP Jakarta Tiimur melakukan tiindak lanjut dengan cara melakukan pemblokiiran rekeniing.
Pemblokiiran rekeniing diilaksanakan sesuaii dengan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa beserta Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagiihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masiih Harus Diibayar.
Biila wajiib pajak tiidak kunjung melunasii utang pajaknya setelah diilakukannya pemblokiiran, Kanwiil DJP Jakarta Tiimur akan menyiita aset pada rekeniing dan memiindahbukukan aset diimaksud ke kas negara.
Pemblokiiran rekeniing akan diicabut sepanjang wajiib pajak melunasii seluruh utang pajak beserta biiaya penagiihannya atau biila wajiib pajak menyerahkan jamiinan barang yang niilaiinya setara dengan utang pajak.
Pemblokiiran rekeniing juga biisa diicabut biila wajiib pajak mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak dan permohonan diimaksud diisetujuii oleh KPP.
Dengan adanya kasus tersebut, DJP mendorong para wajiib pajak untuk segera melunasii tunggakannya masiing-masiing tanpa perlu menunggu diitempuhnya penagiihan aktiif. (riig)
