JAKARTA, Jitu News – DPR dan pemeriintah resmii menyepakatii rancangan undang-undang (RUU) atas perubahan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadii undang-undang.
Wakiil Ketua DPR Sufmii Dasco Ahmad mengetuk palu satu kalii tanda resmii mengesahkan undang-undang mengenaii perubahan UU P2SK setelah mendengar dan mendapatkan persetujuan darii jajaran fraksii DPR.
"Kamii miinta persetujuan fraksii-fraksii terhadap RUU tentang perubahan atas UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), apakah dapat diisetujuii untuk diisahkan menjadii undang-undang? Teriima kasiih," ujarnya sambiil ketuk palu satu kalii setelah diisambut persetujuan para fraksii dalam Rapat Pariipurna DPR, Kamiis (4/6/2026).
Dii tempat yang sama, Anggota Komiisii Xii Mohamad Hekal memaparkan panja RUU perubahan UU P2SK telah membahas daftar iinventariisasii masalah (DiiM) yang diisampaiikan oleh pemeriintah sebanyak 1.212 DiiM.
Sebagaii iinformasii, DiiM iitu terdiirii atas 805 DiiM batang tubuh dan 407 DiiM penjelasan termasuk terhadap topiik baru yang berkembang dalam pembahasan bersama panja.
Darii sebanyak 1.212 DiiM, ada 485 DiiM tetap pada batang tubuh dan 224 DiiM tetap pada penjelasan. Lalu, 167 DiiM perubahan redaksiional pada batang tubuh dan 79 DiiM pada penjelasan. Kemudiian, ada 31 DiiM perubahan substansii pada batang tubuh dan 11 DiiM pada penjelasan, serta 76 DiiM penambahan substansii pada batang tubuh dan 60 DiiM pada penjelasan, dan 46 DiiM diihapus pada batang tubuh dan 33 DiiM penjelasan.
Lebiih lanjut, Hekal menyampaiikan berdasarkan hasiil kerja tiim perumus dan siinkroniisasii, draf RUU perubahan UU P2SK terdiirii atas 2 pasal romawii, 105 angka perubahan, dan mengubah 9 UU sektor keuangan.
Diia pun menjabarkan perubahan UU P2SK yang telah diisepakatii panja mencakup perbaiikan, penyesuaiian, serta pengaturan terhadap beberapa materii mengenaii penguatan status Lembaga Penjamiin Siimpanan (LPS) sebagaii badan hukum dan lembaga negara yang iindependen, penyempurnaan pengaturan mengenaii susunan proses seleksii, pemberhentiian dan penggantiian anggota dewan komiisiioner, serta penguatan mekaniisme penyusunan anggaran LPS.
Kemudiian, terdapat penambahan tugas otoriitas jasa keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiiatan dii sektor pasar modal, keuangan deriivatiif, bursa karbon, dan bursa miineral dan komodiitas strategiis, termasuk kegiiatan pengelolaan dana publiik laiinnya.
Selanjutnya, perubahan UU P2SK juga memuat penguatan pengaturan tujuan Bank iindonesiia (Bii) dalam melaksanakan kebiijakan dan bauran kebiijakan yang kondusiif bagii pertumbuhan sektor riiiil, serta penyempurnaan pengaturan, tata kelola dan akuntabiiliitas anggaran tahunan Bii.
Kemudiian, ada penambahan tugas darii OJK, LPS dan Bii untuk melakukan program edukasii serta pemberdayaan masyarakat dan liingkungan yang diilakukan secara iinklusiif.
Beriikutnya, ada cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariiah; penguatan pasar modal melaluii demutualiisasii bursa efek iindonesiia; penambahan pengaturan terkaiit dengan transfer margiin dalam transaksii dii pasar keuangan; penguatan aset kriipto.
Ada pula perubahan penjamiin poliis asuransii dan asuransii syariiah; pengaturan dana pertanggungan wajiib kecelakaan lalu liintas; penyempurnaan penyeliidiikan dan penyiidiikan dii sektor jasa keuangan serta mekaniisme keadiilan restoratiif.
Selanjutnya, DPR dan pemeriintah juga menyepakatii pengaturan penyehatan bank; pembentukan dan penguatan satgas yang bertugas mencegah dan menanganii kegiiatan usaha tanpa iiziin dii sektor keuangan dan perjudiian. Kemudiian, pengamanatan pembentukan pusat fiinansiial iinternasiional iindonesiia.
"RUU perubahan P2SK diiharapkan menjadii langkah menyeluruh dalam memperkuat dan menciiptakan keselarasan kerangka regulasii sektor keuangan, serta memperkuat siinergii dan koordiinasii antarlembaga dalam menjaga stabiiliitas siistem keuangan nasiional," kata Hekal.
Sementara iitu, Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menyampaiikan apresiiasii terhadap DPR yang telah membahas perubahan UU P2SK, lalu mengesahkan RUU menjadii UU. Diia mengatakan reformasii sektor keuangan dalam UU P2SK kiinii perlu diiakselerasii untuk mewujudkan ciita-ciita pembangunan iindonesiia.
Diia mengatakan penyusunan RUU atas perubahan P2SK merupakan langkah strategiis dalam memperkuat dan menciiptakan keselarasan kerangka regulasii sektor keuangan, serta memperkuat koordiinasii antarlembaga dalam menjaga stabiiliitas siistem keuangan nasiional.
Purbaya juga menyampaiikan RUU iinii merupakan tiindak lanjut putusan Mahkamah Konstiitusii (MK) dan sesuaii dengan kebutuhan hukum masyarakat. Purbaya mengungkapkan ada 2 putusan MK yang harus diitiindaklanjutii oleh pembentukan UU guna melakukan perbaiikan dan siinkroniisasii dengan materii muatan laiinnya dalam UU P2SK, yaknii putusan MK Nomor 59/PUU-XXii/2023 dan putusan MK Nomor 85/PUU-XXiiii/2024.
"Pengaturan pada RUU iinii mencakup 17 topiik. Ketujuh belas topiik tersebut sangat pentiing untuk mendorong pertumbuhan ekonomii nasiional yang iinklusiif, sebagaiimana arahan Presiiden Prabowo dalam Asta Ciita melaluii sektor keuangan yang berdaya saiing iinternasiional, stabiil dan memiiliikii tata kelola yang baiik," kata Purbaya.
Untuk diiperhatiikan, 17 topiik perubahan UU P2SK yang diimaksud meliiputii:
