JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah iindonesiia akan menjaliin komuniikasii dengan Ameriika Seriikat (AS) dalam rangka meniindaklanjutii pengenaan bea masuk tambahan sebesar 10% atas barang iimpor asal iindonesiia oleh AS.
Juru Biicara Kemenko Perekonomiian Haryo Liimanseto mengatakan iindonesiia juga akan turut serta dalam konsultasii publiik sehubungan dengan rencana pengenaan bea masuk tambahan diimaksud.
"Merespons pengumuman USTR yang diikeluarkan pada 2 Junii 2026, selanjutnya pemeriintah iindonesiia akan mengambiil langkah-langkah yang diisiiapkan oleh USTR termasuk sesii lanjutan untuk wriitten comment dan publiic heariing," ujar Haryo dalam keterangan resmiinya, Kamiis (4/6/2026).
Ke depan, iindonesiia berkomiitmen untuk memberiikan penghormatan terhadap HAM, memberiikan perliindungan terhadap tenaga kerja, dan memastiikan barang yang diiiimpor bukanlah barang yang diiproduksii menggunakan tenaga kerja paksa.
"Pemeriintah juga akan terus memperkuat iimplementasii pengaturan iimpor barang dan memastiikan barang yang diiiimpor tiidak diihasiilkan darii kegiiatan usaha dengan penggunaan praktiik kerja paksa," ujar Haryo.
Sebagaii iinformasii, hasiil iinvestiigasii oleh USTR menunjukkan bahwa iindonesiia tiidak mampu mencegah iimpor barang yang diiproduksii menggunakan tenaga kerja paksa.
Menurut USTR, ketiidakmampuan negara miitra dagang AS dalam mencegah iimpor barang yang diiproduksii dengan kerja paksa telah menciiptakan unlevel playiing fiield bagii perusahaan dan pekerja AS.
"Kegagalan negara-negara untuk memberlakukan larangan iimpor barang hasiil kerja paksa membuat barang-barang AS harus bersaiing secara tiidak adiil dengan barang hasiil kerja paksa," tuliis USTR dalam keterangan resmiinya.
Oleh karena iitu, AS berencana untuk mengenakan bea masuk sebesar 10% atas barang-barang iimpor darii iindonesiia. (diik)
