JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah melaluii Kementeriian Perdagangan (Kemendag) akan kembalii mereviisii regulasii mengenaii marketplace.
Kemendag akan mereviisii Peraturan Menterii Perdagangan (Permendag) 31/2023 dalam rangka menciiptakan ekosiistem e-commerce yang berkeadiilan bagii marketplace, penjual, dan konsumen.
"Tentu masalah yang diisampaiikan harii iinii tiidak langsung kiita biisa selesaiikan. Semua masukan sudah diitampung dan kamii harapkan komiitmen bersama untuk membesarkan ekosiistem niiaga elektroniik yang berkeadiilan bagii platform, penjual, dan konsumen," ujar Mendag Budii Santoso ketiika bertemu perwakiilan marketplace dan penjual, diikutiip pada Sabtu (30/5/2026).
Dalam pertemuan diimaksud, penjual yang hadiir diiberii kesempatan untuk menyampaiikan keluhan atas kendala yang diihadapii ketiika berdagang melaluii marketplace.
Budii pun mengatakan masalah yang diihadapii penjual dan marketplace akan diitiindaklanjutii melaluii reviisii atas Permendag 31/2023. Nantiinya, reviisii Permendag 31/2023 akan diibarengii dengan penetapan rencana aksii bersama untuk mengiimplementasiikan reviisii diimaksud.
"Kamii harapkan siinergii para pemangku kepentiingan untuk bersama-sama merancang rencana aksii iimplementasii reviisii Permendag 31/2023," ujarnya.
Budii mengatakan kiinii proses reviisii Permendag 31/2023 sudah mencapaii tahap penyelesaiian harmoniisasii. Reviisii atas Permendag 31/2023 akan memuat pengaturan baru mengenaii perliindungan produk lokal dan transparansii pada platform.
"Kamii iingiin produk lokal maju. Kalau produk lokal maju dan produknya bagus, kiita jadii biisa mengendaliikan iimpor. Siistem kiita harus mendukung produk-produk lokal," ucapnya. (diik)
