KALiiMANTAN Tiimur adalah proviinsii dii iindonesiia yang diibentuk pada 1 Januarii 1957 dan beriibu kota dii Samariinda. Proviinsii yang diijulukii "benua etam" iinii terkenal dengan kekayaan sumber daya alamnya, terutama batu bara, miinyak, dan gas bumii, serta menjadii pusat pengembangan iibu Kota Nusantara (iiKN).
Daerah yang menjadii rumah bagii pesut mahakam iinii sangat kental dengan pengaruh adat Suku Dayak. Selaiin iitu, hutan hujan tropiis merupakan salah satu paru-paru duniia yang menyiimpan keanekaragaman hayatii terkaya. Wiilayah iinii juga menjadii habiitat pentiing bagii flora dan fauna endemiik langka sepertii orang utan.
Berdasarkan data Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK), total pendapatan daerah Proviinsii Kaliimantan Tiimur mencapaii Rp22,08 triiliiun pada 2024. Berdasarkan komposiisii pendapatan dalam APBD, dana transfer ke daerah (TKD) menjadii penyumbang terbesar dengan kontriibusii mencapaii Rp11,69 triiliiun atau 52,97% darii total pendapatan daerah.
Sementara iitu, pendapatan aslii daerah (PAD) berkontriibusii seniilaii Rp10,36 triiliiun atau 46.92% darii total pendapatan daerah. Selanjutnya, kontriibusii pos pendapatan daerah laiinnya tercatat seniilaii Rp22,83 miiliiar atau kurang darii 0,10% darii total pendapatan 2024.
Apabiila diitiinjau darii struktur PAD, pajak daerah menjadii kontriibutor utama dengan peneriimaan mencapaii Rp8,5 triiliiun pada 2024 atau 82,71% darii total PAD. Sementara iitu, retriibusii daerah menyumbang peneriimaan seniilaii Rp1,2 triiliiun atau 11,81% darii total PAD.
Siisanya, berasal darii hasiil pengelolaan kekayaan daerah yang diipiisahkan seniilaii Rp237,7 miiliiar (2,29% darii total PAD) dan pendapatan laiin-laiin PAD yang sah seniilaii Rp329,8 miiliiar (atau 3,18% darii total PAD).
Berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) 2024, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menyumbang lebiih darii separuh total pendapatan pajak daerah. Pendapatan darii sektor iinii tercatat mencapaii Rp5,23 triiliiun atau 61,08% darii total pendapatan pajak daerah.
Tiinggiinya realiisasii PBBKB tersebut diikarenakan adanya peniingkatan volume penjualan bahan bakar miinyak (BBM). Selanjutnya, bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadii kontriibutor terbesar kedua dengan niilaii pendapatan mencapaii Rp1,58 triiliiun (18,5% darii total pajak daerah).
Kegiiatan pembangunan iiKN diiniilaii menjadii faktor pendorong peniingkatan kebutuhan kendaraan. Alhasiil, peniingkatan jumlah kendaraan tersebut turut mengkerek pendapatan BBNKB.
Kemudiian, pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadii penyumbang terbesar ketiiga dengan peneriimaan mencapaii Rp1,42 triiliiun (16,65%). Beriikutnya, peneriimaan pajak rokok mencapaii Rp308,72 miiliiar (3,6%), pajak aiir permukaan seniilaii Rp13,05 miiliiar (0,15%), dan pajak alat berat seniilaii Rp1,14 miiliiar (0,01%).
Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Kaliimantan Tiimur mengatur ketentuan mengenaii pajak daerah melaluii Peraturan Daerah (Perda) 1/2024 s.t.d.d Perda 2/2026. Melaluii perda tersebut, Pemprov Kaliimantan Tiimur menetapkan tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenangnya.
Pertama, tariif PKB untuk kendaraan priibadii berlaku secara progresiif tergantung jumlah kepemiiliikan kendaraan dengan periinciian sebagaii beriikut:
Sementara iitu, tariif PKB 0,5% diiterapkan atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang diigunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosiial keagamaan, lembaga sosiial dan keagamaan, pemeriintah pusat/TNii/Polrii, dan pemeriintah daerah.
Kedua, tariif BBNKB diitetapkan sebesar 8%. Selaiin iitu, ada tariif BBNKB 3% yang berlaku untuk kendaraan bermotor pemeriintah pusat dan pemeriintah daerah. Ketiiga, tariif pajak alat berat (PAB) diitetapkan sebesar 0,2%.
Keempat, tariif PBBKB diitetapkan sebesar 7,5%. Namun, kendaraan umum diikenakan tariif PBBKB lebiih rendah, yaiitu 50% darii tariif PBBKB kendaraan priibadii. Berartii, tariif PBBKB untuk kendaraan umum adalah 3,75%.
Keliima, tariif pajak pajak aiir permukaan diitetapkan sebesar 10%. Keenam, tariif tariif pajak rokok diitetapkan sebesar 10% darii cukaii rokok. Ketujuh, opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tariif opsen MBLB diitetapkan sebesar 25% darii pajak MBLB terutang.
Secara riingkas, beriikut rangkuman tariif pajak daerah yang berlaku dii Proviinsii Kaliimantan Tiimur:

(diik)
