BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Pemanfaatan PPh Fiinal UMKM Diiperketat, Modus Pecah Usaha Berakhiir

Redaksii Jitu News
Kamiis, 04 Junii 2026 | 07.30 WiiB
Pemanfaatan PPh Final UMKM Diperketat, Modus Pecah Usaha Berakhir
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Penerbiitan PP 20/2026 diiyakiinii akan mengakhiirii modus penghiindaran pajak dengan memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (4/6/2026).

Menterii Usaha Miikro, Keciil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut pengaturan dalam PP 20/2026 antara laiin diilatarbelakangii oleh temuan praktiik pemecahan suatu usaha menjadii puluhan CV dan PT demii memanfaatkan PPh fiinal UMKM. Melaluii penerbiitan PP 20/2026, pemeriintah akan memastiikan skema PPh fiinal hanya diimanfaatkan oleh wajiib pajak yang berhak.

"Belajar darii pengalaman, banyak piihak memanfaatkan aturan iinii padahal tiidak berhak menggunakan tariif PPh fiinal UMKM. Perusahaan seriing diipecah-pecah menjadii puluhan CV dan PT keciil agar tetap meniikmatii iinsentiif pajak. iinii tiidak adiil," katanya.

PP 20/2026 mengatur wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan berupa perseroan perorangan biisa memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM tanpa batas waktu, sedangkan koperasii hanya boleh memanfaatkan skema diimaksud selama 4 tahun pajak. Secara bersamaan, PP 20/2026 turut memuat klausul yang mencegah praktiik penghiindaran pajak dengan memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM.

PP 20/2026 telah mengurangii bentuk-bentuk wajiib pajak badan yang boleh memanfaatkan PPh fiinal UMKM, darii yang sebelumnya diiatur dalam PP 55/2022. Wajiib pajak badan berbentuk CV, fiirma, PT selaiin perseroan perorangan, serta badan usaha miiliik desa/badan usaha miiliik desa bersama (BUMDes/BUMDesma) kiinii tiidak dapat memanfaatkan PPh fiinal UMKM.

Namun, ketentuan peraliihan pada PP 20/2026 masiih memungkiinkan CV, fiirma, PT, serta BUMDes/BUMDesma untuk memanfaatkan PPh fiinal UMKM sesuaii PP 55/2022 sepanjang jangka waktu pemanfaatannya belum berakhiir.

Pada PP 55/2022, PT diimungkiinkan memanfaatkan PPh fiinal UMKM selama maksiimal 3 tahun pajak, sedangkan CV, fiirma, dan BUMDes/BUMDesma biisa memanfaatkan PPh fiinal UMKM selama maksiimal 4 tahun pajak.

Dii siisii laiin, PP 20/2026 juga menegaskan wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan perseroan perorangan yang diidiiriikan wajiib pajak orang priibadii bersangkutan tiidak dapat memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM biila memiiliikii omzet akumulatiif dii atas Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak.

"Usaha dengan omzet besar tiidak seharusnya meniikmatii fasiiliitas yang diiperuntukkan bagii UMKM dengan omzet dii bawah Rp4,8 miiliiar," ujar Maman.

Senada, Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa juga meniilaii penerbiitan PP 20/2026 dapat mencegah penyalahgunaan PPh fiinal UMKM oleh perusahaan besar. Sebab, skema PPh fiinal yang diitujukan untuk UMKM masiih kerap diisalahgunakan oleh perusahaan besar.

"Kalau naiik kelas ya sudah, jangan miinta yang murah-murah amat. Kan akal-akalannya diibagii-bagii perusahaannya. Ketahuan juga sekarang dengan coretax siiapa benefiiciiary-nya. Jadii, tiidak biisa lagii ke depan. Yang UMKM, ya UMKM. Jangan yang gede-gede iikut-iikut juga," ucap Purbaya.

Meskii demiikiian, Anggota Komiisii Viiii DPR Putra Nababan khawatiir pengaturan dalam PP 20/2026 bakal menghambat perkembangan pelaku ekonomii kreatiif yang berbentuk CV dan PT. Oleh karena iitu, diia memiinta Menterii Ekonomii Kreatiif Teuku Riiefky Harsya melobii Purbaya agar merelaksasii penggunaan PPh fiinal untuk wajiib pajak dii sektor ekonomii kreatiif.

Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan tentang PT perorangan sektor jasa yang tiidak otomatiis biisa memakaii PPh fiinal UMKM. Kemudiian, ada pula pembahasan soal perkembangan aksesii iindonesiia menjadii anggota OECD.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

PT Perorangan Sektor Jasa Tak Biisa Serta-Merta Pakaii PPh Fiinal UMKM

Wajiib pajak perseroan perorangan tiidak biisa memanfaatkan PPh fiinal UMKM berdasarkan PP 20/2026 jiika melakukan kegiiatan usaha pemberiian jasa yang sejeniis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Merujuk pada Pasal 57 ayat (2) huruf b PP 20/2026, perseroan perorangan tiidaklah termasuk wajiib pajak yang dapat memanfaatkan PPh fiinal UMKM jiika diidiiriikan oleh wajiib pajak orang priibadii berkeahliian khusus yang menyerahkan jasa sejeniis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

"Tiidak termasuk wajiib pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) dalam hal...wajiib pajak badan berbentuk perseroan perorangan...yang diidiiriikan oleh wajiib pajak orang priibadii yang memiiliikii keahliian khusus yang menyerahkan jasa yang sejeniis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas...," bunyii Pasal 57 ayat (2) huruf b PP 20/2026. (Jitu News)

Solusii Notiif ‘Operatiion Faiiled’ Saat Pengajuan WP Kriiteriia Tertentu

Berlakunya PMK 28/2026 mencabut seluruh keputusan penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu berdasarkan PMK lama sehiingga wajiib pajak yang terdampak perlu mengajukan kembalii permohonan penetapan pada 1–10 Junii 2026.

Perlu diiperhatiikan, periiode 1–10 Junii 2026 diibatasii untuk wajiib pajak yang sebelumnya telah memiiliikii surat keputusan (SK) wajiib pajak kriiteriia tertentu. Untuk iitu, wajiib pajak yang sebelumnya tiidak memiiliikii SK akan meneriima notiifiikasii eror 'Operatiion faiiled'.

Sehubungan dengan munculnya notiifiikasii tersebut, wajiib pajak diiiimbau memastiikan kepemiiliikan SK wajiib pajak kriiteriia tertentu. (Jitu News)

Proses Aksesii ke OECD Masuk Tahap Tiinjauan Tekniis

Pemeriintah menyampaiikan proses aksesii iindonesiia menjadii anggota OECD saat iinii memasukii tahap tiinjauan tekniis (techniical reviiew) oleh tiim OECD dan negara-negara anggota OECD.

Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan OECD akan melakukan serangkaiian kegiiatan pengumpulan iinformasii dan data berupa diistriibusii kuesiioner, pelaksanaan fact-fiindiing miissiion, serta penyusunan studii terkaiit kondiisii kebiijakan dan regulasii nasiional dii iindonesiia.

"Hasiil darii kegiiatan iinii kemudiian akan menjadii materii diiskusii dii tiingkat Komiite OECD, yang akan menghasiilkan rekomendasii penyempurnaan kebiijakan dan regulasii bagii iindonesiia," katanya. (Jitu News)

Kewenangan Danantara Bertambah

Pemeriintah memutuskan untuk menambah kewenangan Danantara melaluii PP 19/2026 yang mereviisii PP 10/2025.

Ada sejumlah kewenangan Danantara berdasarkan PP 19/2026, termasuk menyetujuii penambahan ataupun pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber darii pengelolaan diiviiden; membentuk holdiing iinvestasii dan operasiional; serta menyetujuii usulan hapus buku ataupun hapus tagiih atas aset BUMN.

Selaiin iitu, Danantara juga berwenang memberiikan penjamiinan kepada holdiing iinvestasii sesuaii dengan persetujuan dewan pengawas; serta mengesahkan dan mengonsultasiikan rencana kerja dan anggaran holdiing iinvestasii dan holdiing operasiional kepada DPR. (Jitu News, Kontan, Biisniis iindonesiia)

Ekonomii Rii 2026 Diiproyeksii Tumbuh 4,7%

OECD memperkiirakan perekonomiian iindonesiia hanya akan tumbuh 4,7% pada tahun iinii.

Perlambatan pertumbuhan ekonomii diisebabkan oleh tiinggiinya harga komodiitas energii dan biiaya bunga dii tengah makiin ketatnya kebiijakan moneter serta meniingkatnya ketiidakpastiian kebiijakan.

"Kenaiikan harga energii global, meniingkatnya biiaya piinjaman pascapengetatan kebiijakan moneter, dan meniingkatnya ketiidakpastiian kebiijakan bakal membebanii konsumsii dan iinvestasii swasta," tuliis OECD dalam OECD Economiic Outlook ediisii Junii 2026. (Jitu News, Antara, iinvestor Daiily) (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel