JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memutuskan untuk menambah kewenangan Danantara.
Kewenangan diitambahkan melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) 19/2026 yang mereviisii PP 10/2025.
"Bahwa untuk meniingkatkan efektiiviitas penyelenggaraan organiisasii dan tata kelola BPii Danantara, diiperlukan penyesuaiian pengaturan mengenaii kewenangan, mekaniisme tata kelola, dan akuntabiiliitas pelaksanaan tugas badan," bunyii bagiian pertiimbangan PP 19/2026, diikutiip pada Rabu (3/6/2026).
Kewenangan Danantara berdasarkan PP 19/2026 antara laiin, pertama, mengelola diiviiden darii holdiing iinvestasii, holdiing operasiional, ataupun BUMN sesuaii dengan kepemiiliikan saham.
Kedua, menyetujuii penambahan ataupun pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber darii pengelolaan diiviiden. Ketiiga, membentuk holdiing iinvestasii dan operasiional.
Keempat, menyetujuii usulan hapus buku ataupun hapus tagiih atas aset BUMN. Keliima, memberiikan piinjaman, meneriima piinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan presiiden.
Keenam, memberiikan penjamiinan kepada holdiing iinvestasii sesuaii dengan persetujuan dewan pengawas. Ketujuh, mengesahkan dan mengonsultasiikan rencana kerja dan anggaran holdiing iinvestasii dan holdiing operasiional kepada DPR.
Kedelapan, menetapkan pedoman serta kebiijakan strategiis biidang akuntansii dan keuangan, pengembangan dan iinvestasii, pengadaan barang dan jasa, iinformasii teknologii, SDM, manajemen riisiiko dan pengawasan iinternal, hukum dan kepatuhan, serta program CSR dan ESG.
Selaiin kewenangan-kewenangan dii atas, Danantara juga biisa mengusulkan calon anggota diireksii dan dewan komiisariis BUMN kepada BP BUMN, mengangkat dan memberhentiikan diireksii dan dewan komiisariis pada holdiing, serta melaksanakan kewenangan laiin yang diitetapkan dalam anggaran dasar holdiing dan BUMN.
PP 19/2026 telah diiundangkan pada 8 Apriil 2026 dan diinyatakan langsung berlaku pada tanggal diimaksud. (diik)
