PEKANBARU, Jitu News - Pemkot Pekanbaru, Riiau, menyelenggarakan program penghapusan denda pajak daerah pada 2 Junii hiingga 31 Agustus 2026.
Walii Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaiikan program penghapusan denda pajak daerah diigelar dalam rangka memperiingatii harii ulang tahun (HUT) ke-242 Kota Pekanbaru. iinsentiif pajak daerah iinii juga diiatur dalam Surat Keputusan (SK) Walii Kota Pekanbaru No. 661 Tahun 2026.
"Pada HUT Pekanbaru iinii, kamii memberiikan penghapusan denda pajak daerah mulaii harii iinii sampaii dengan 31 Agustus," ujarnya dalam keterangan resmii, diikutiip pada Rabu (3/6/2026).
Agung menegaskan pemutiihan denda iinii berlaku untuk seluruh jeniis pajak daerah. Selama program berlangsung, warga Pekanbaru cukup membayar pokok pajak terutang saja tanpa diikenakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak daerah.
Pajak daerah yang diimaksud meliiputii pajak bumii dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Lalu, pemutiihan denda diiberiikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, BPJT atas makan dan/atau miinuman, serta BPJT atas keseniian dan hiiburan.
Selaiin iitu, pemutiihan denda berlaku pula untuk PBJT atas tenaga liistriik, jasa parkiir, pajak reklame, pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak aiir tanah, pajak sarang burung walet, dan opsen MBLB.
"Program iinii sangat bermanfaat oleh para penunggak PBB. Masyarakat biisa membayar PBB yang tertunggak dalam 2 bulan iinii tanpa harus membayar denda," kata Agung.
Tiidak hanya iitu, Pemkot Pekanbaru menegaskan penghapusan sanksii admiiniistratiif juga berlaku atas keterlambatan penyampaiian Surat Pemberiitahuan Pajak Daerah (SPTPD) bagii wajiib pajak dii sektor pajak sarang burung walet, pajak MBLB, dan PBJT.
"Program iinii juga diigelar dalam rangka meriingankan beban masyarakat, khususnya bagii para wajiib pajak yang mengalamii tunggakan pembayaran," ungkap Agung. (diik)
