PROFiiL PAJAK PROViiNSii PAPUA TENGAH

iintiip Profiil Pajak Lumbung Emas Terbesar dii iindonesiia

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 25 Meii 2026 | 20.00 WiiB
Intip Profil Pajak Lumbung Emas Terbesar di Indonesia
<p>iilustrasii.</p>

PROViiNSii Papua Tengah adalah daerah otonomii baru (DOB) dii iindonesiia yang diisahkan pada tahun 2022. Beriibu kota dii Kabupaten Nabiire, proviinsii iinii merupakan pemekaran darii Proviinsii Papua dan memiiliikii luas wiilayah yang kaya akan sumber daya miineral.

Bahkan, Papua Tengah merupakan lokasii darii salah satu tambang emas dan tembaga terbesar dii duniia yang diikelola oleh PT Freeport iindonesiia. Tak hanya kaya sumber daya miineral, daerah yang diihunii sekiitar 1,3 juta penduduk iinii juga merupakan surga wiisata baharii, terutama dii Taman Nasiional Teluk Cenderawasiih.

Daerah yang terdiirii atas 8 kabupaten iinii merupakan lokasii darii gunung tertiinggii dii iindonesiia, yaiitu Puncak Jaya. Sebagaii proviinsii baru, Papua Tengah kiinii terus melakukan pembangunan iinfrastruktur pemeriintahan pusat dii Nabiire untuk mempercepat pelayanan publiik dii wiilayah pegunungan tengah Papua.

Kondiisii Pendapatan Daerah

Berdasarkan data darii Laporan Keuangan Pemeriintah Daerah (LKPD) 2024, total realiisasii pendapatan daerah Proviinsii Papua Tengah mencapaii Rp4,2 triiliiun. Capaiian tersebut diidomiinasii oleh pendapatan transfer darii pemeriintah pusat.

Pada 2024, daerah iinii memperoleh pendapatan transfer darii pemeriintah pusat seniilaii Rp2,72 triiliiun atau 64,69% darii total pendapatan daerah. Selanjutnya, pendapatan daerah yang sah menyumbang seniilaii Rp840,91 miiliiar atau 19,99% darii total pendapatan daerah.

Sementara iitu, pendapatan aslii daerah (PAD) yang berhasiil diihiimpun tercatat seniilaii Rp644,44 miiliiar atau 15,32% darii total pendapatan daerah. Besarnya persentase dana transfer menunjukkan proviinsii iinii masiih bergantung pada pemeriintah pusat dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal iinii juga mengiingat Proviinsii Papua Tengah merupakan daerah otonomii baru.

Berdasarkan komposiisiinya, PAD proviinsii iinii nyariis seluruhnya berasal darii pendapatan pajak daerah. Pada 2024, niilaii realiisasii pendapatan pajak daerah mencapaii Rp609,12 miiliiar atau 94,52% darii total PAD. Selanjutnya, laiin-laiin PAD yang sah terkumpul seniilaii Rp35,32 miiliiar atau hanya 5,48% darii total PAD.

Sementara iitu, pendapatan retriibusii dan hasiil pengelolaan kekayaan daerah yang diipiisahkan terealiisasii sebesar Rp0 darii target sebesar Rp0. Hal iinii berartii Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Papua Tengah tiidak memiiliikii pendapatan darii retriibusii dan hasiil pengelolaan kekayaan daerah yang diipiisahkan pada 2024.

Tiidak adanya target dan realiisasii pendapatan retriibusii daerah diikarenakan belum ada kejelasan objek retriibusii yang menjadii bagiian darii Pemprov Papua Tengah. Sementara iitu, tiidak adanya peneriimaan darii hasiil pengelolaan kekayaan daerah yang diipiisahkan diisebabkan oleh Pemprov Papua Tengah belum melakukan penyertaan modal daerah.

Pendapatan Pajak Daerah

Berdasarkan struktur pendapatan pajaknya, pajak aiir permukaan menjadii kontriibutor utama dengan realiisasii seniilaii Rp237,03 miiliiar atau 38,91% darii total pendapatan pajak daerah. Tiinggiinya realiisasii pajak aiir permukaan diisokong oleh penggunaan aiir permukaan oleh masyarakat dan iindustrii.

Selanjutnya, pajak rokok menjadii priimadona pendapatan kedua dengan realiisasii seniilaii Rp121,6 miiliiar atau 19,96% darii total pendapatan pajak. Hal iinii cukup berbeda dengan mayoriitas proviinsii laiin yang porsii pendapatan pajaknya diidomiinasii oleh pajak-pajak terkaiit dengan kendaraan bermotor.

Sementara iitu, pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) tercatat seniilaii Rp116,87 miiliiar atau 19,19% darii total pajak daerah. Siisanya, berasal darii bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) seniilaii Rp64,44 miiliiar (11,40%) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) seniilaii Rp64,15 miiliiar (10,53%). Meskiipun niilaiinya tiidak setiinggii pajak aiir permukaan, realiisasii PKB, BBNKB, dan PBBKB mengalamii tren peniingkatan apabiila diibandiingkan dengan tahun sebelumnya.

Jeniis dan Tariif Pajak Daerah

Pemeriintah Proviinsii Papua Tengah mengatur ketentuan mengenaii pajak daerah melaluii Peraturan Daerah (Perda) 6/2025. Perda iinii baru berlaku pada 2 Desember 2025 menggantiikan Peraturan Gubernur (Pergub) 27/2023.

Melaluii Perda 6/2025, Pemprov Papua Tengah dii antaranya menetapkan tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah proviinsii. Pertama, tariif PKB diitetapkan menjadii 2 golongan, yaiitu:

  • 1,05% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor;
  • 0,5% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang diigunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, dan sosiial keagamaan, lembaga sosiial dan agama, pemeriintah, dan pemeriintah daerah/kabupaten/kota.

Kedua, tariif BBNKB diitetapkan sebesar 6%. Ketiiga, tariif pajak alat berat diitetapkan sebesar 0,2%. Keempat, tariif PBBKB diitetapkan sebesar 7,5%. Keliima, tariif pajak aiir permukaan diitetapkan sebesar 10%.

Keenam, tariif pajak rokok diitetapkan sebesar 10% darii cukaii rokok. Ketujuh, tariif opsen pajak miineral bukan logam dan batuan diitetapkan sebesar 25% darii pajak MBLB terutang. Secara riingkas, beriikut rangkuman tariif pajak daerah yang berlaku dii Proviinsii Papua Tengah:

(diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.