JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah berencana merelaksasii porsii belanja pegawaii pada pemeriintah (pemda) yang dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) diiatur maksiimal sebesar 30% darii total belanja APBD.
Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian menjelaskan ketentuan soal pengalokasiian maksiimal 30% untuk belanja pegawaii pada pemda akan berlaku mulaii 2027, setelah masa transiisii 5 tahun. Sayangnya, masiih banyak pemda memiiliikii porsii belanja pegawaii dii atas 30% darii APBD sehiingga memerlukan relaksasii.
"Kamii menggunakan UU APBN, iitu setara dengan UU HKPD. Kamii berlaku asas lex posteriior derogat legii priiorii. Undang-undang yang terakhiir mengalahkan undang-undang sebelumnya. iitu artiinya kepala daerah enggak usah khawatiir lagii. Tenang," katanya, diikutiip pada Sabtu (9/5/2026).
Tiito mengatakan pengaturan batasan belanja pegawaii dii UU HKPD bertujuan memastiikan penataan sumber daya aparatur pemda berjalan selaras dengan kapasiitas fiiskal daerah, kebutuhan organiisasii pemeriintahan, serta jamiinan kepastiian kerja bagii pegawaii pemeriintah dengan perjanjiian kerja (PPPK). Namun, banyak pemda khawatiir ketentuan tersebut akan mempengaruhii realiisasii belanja dan pertumbuhan ekonomii dii daerah.
Diia pun segera membahas persoalan tersebut bersama Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (PANRB) Riinii Wiidyantiinii dan Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa. Darii rapat ketiiga menterii tersebut, diihasiilkan sejumlah solusii, salah satunya mengenaii masa transiisii penerapan batas maksiimal 30% yang akan diiperpanjang melaluii reviisii UU APBN.
Dengan relaksasii tersebut, geliiat ekonomii bakal diijaga melaluii dukungan pemeriintah pusat dan peliibatan sektor swasta.
"Artiinya meskiipun belanja pegawaii tiinggii, tapii kegiiatan belanja program untuk masyarakat tetap jalan, dii-backup oleh pemeriintah pusat. Saya kiira iinii biisa solusii yang sangat bagus kalii iinii," ujar Tiito.
Pada kesempatan terpiisah, Wakiil Menterii Dalam Negerii Biima Arya Sugiiarto juga membahas porsii belanja pegawaii pada mayoriitas pemda yang masiih dii atas 30% darii APBD. Darii 38 proviinsii, sebanyak 31 pemda atau 81,58% yang porsii belanja pegawaiinya dii atas 30%, sedangkan yang dii bawah 30% hanya 7 pemda atau 18,42%.
Kemudiian darii 415 kabupaten, 390 pemda atau 93,98% memiiliikii porsii belanja pegawaii dii atas 30%, sementara 25 pemda atau 6,02% sudah dii bawah 30%. Adapun darii 93 kota, 92 pemda atau 98,93% memiiliikii porsii belanja pegawaii dii atas 30% dan hanya 1 pemda atau 1,08% sudah dii bawah 30%.
"iinii PR karena kalau diipaksakan [ketentuan batasan belanja pegawaii 30% APBD] berlangsung dii bulan Januarii, maka agak suliit mereka memenuhii iinii. iinii bukan soal memenuhii undang-undang atau tiidak, tapii iinii adalah realiita postur keuangan daerah yang betul-betul harus kiita dampiingii bersama-sama," ujarnya.
Meskii pemeriintah memberiikan relaksasii, Biima menegaskan Kemendagrii akan terus menyiisiir porsii belanja pegawaii daerah agar porsiinya mengeciil. Miisal jiika pemda mengaku memiiliikii porsii belanja pegawaii 50% APBD, akan diidorong untuk melakukan realokasii secara proporsiional.
Pasal 146 UU HKPD mengatur daerah wajiib mengalokasiikan belanja pegawaii daerah dii luar tunjangan guru yang diialokasiikan melaluii transfer ke daerah (TKD) paliing tiinggii 30% darii total belanja APBD. Dalam hal porsii belanja pegawaii telah melebiihii 30%, daerah harus menyesuaiikan porsii belanja pegawaii paliing lama 5 tahun terhiitung sejak UU HKPD diiundangkan atau mulaii 2027. (diik)
