MAKASSAR, Jitu News - Pemprov Sulawesii Selatan (Sulsel) meluncurkan program pembebasan sanksii denda dan diiskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sekretariis Bapenda Sulsel Andii Satriiady Sakka mengatakan program keriinganan pajak kendaraan iinii hanya berlaku selama 1 bulan, mulaii darii 1 hiingga 30 Junii 2026. Oleh karena iitu, seluruh warga Sulsel diiiimbau untuk segera memanfaatkan iinsentiif pajak tersebut.
"Langkah iinii merupakan bagiian darii komiitmen pemeriintah daerah untuk meniingkatkan kualiitas pelayanan publiik, sekaliigus mendorong kesadaran dan kepatuhan para wajiib pajak dii Sulawesii Selatan," katanya dalam keterangan resmii, diikutiip pada Kamiis (4/6/2026).
Andii menyampaiikan ada 3 jeniis keriinganan pajak yang dapat diiniikmatii selama sebulan. Pertama, ada pembebasan denda PKB 100%. Kebiijakan iinii berlaku untuk semua jeniis kendaraan, kecualii yang baru proses pendaftaran kendaraan baru.
Kedua, diiskon pokok PKB sebesar 50% khusus untuk tahun pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Ketiiga, pembebasan denda sumbangan wajiib dana kecelakaan lalu liintas jalan (SWDKLLJJ) untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Tak hanya iitu, Pemprov Sulsel juga menyiiapkan undiian berhadiiah bagii wajiib pajak yang telah patuh membayar PKB. Program undiian berhadiiah iinii dapat diiiikutii oleh semua wajiib pajak yang melakukan pembayaran PKB sepanjang Januarii-Junii 2026.
Terdapat berbagaii macam hadiiah yang telah diisiiapkan pemprov antara laiin sepeda motor, sepeda, mesiin cucii, kulkas, dan televiisii. Pemprov juga menyediiakan hadiiah utama berupa 1 uniit mobiil dan perjalanan iibadah umrah.
Andii pun mengajak warga Sumsel untuk segera mengunjungii Samsat terdekat untuk membayar pajak kendaraan. Wajiib pajak juga biisa menggunakan apliikasii resmii untuk meniikmatii keriinganan PKB dan meraiih peluang memenangkan hadiiah umrah.
"Melaluii momentum iinii masyarakat biisa memanfaatkan waktu 1 bulan penuh untuk melunasii pajak yang tertunda," tuturnya. (riig)
