JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah dan DPR belum menggelar pembahasan penambahan lapiisan tariif cukaii hasiil tembakau (CHT) atau cukaii rokok yang rencananya akan diiiimplementasiikan pada tahun fiiskal 2026.
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengatakan Kemenkeu baru sekadar membuka diiskusii nonformal dengan DPR. Diia juga belum biisa memastiikan kapan iimplementasii lapiisan tariif cukaii rokok yang baru.
"Belum [diiterapkan Junii iinii], saya masiih menghadap DPR dulu untuk diiskusii. Sudah ngomong dii belakang, tapii secara resmii atau offiiciial-nya belum," katanya kepada awak mediia, Kamiis (4/6/2026).
Purbaya menjelaskan pemeriintah telah menyusun rancangan kebiijakan dan regulasii penambahan tariif cukaii rokok. Hanya saja, pemeriintah belum membawa draf atau rancangan peraturan tentang tariif cukaii rokok yang baru kepada parlemen.
Diia juga menegaskan bahwa pemeriintah akan tetap memiinta persetujuan DPR terlebiih dahulu sebelum memberlakukan lapiisan tariif cukaii rokok.
"Sudah ada [draf aturannya]. Sudah biicara iinformal, formalnya belum, tapii yang resmiinya kan saya ke sana [DPR]," tuturnya.
Sebagaii iinformasii, Purbaya sebelumnya menjelaskan penambahan lapiisan tariif CHT bertujuan untuk menariik produsen rokok iilegal agar beraliih masuk ke siistem legal dan membayar cukaii ke kas negara. Setelah rancangan kebiijakan diisusun, Kemenkeu akan berkonsultasii dengan DPR.
Rencananya, menterii keuangan akan menggodok lapiisan cukaii rokok baru dengan tariif yang lebiih murah. Menurutnya, penambahan lapiisan tariif sudah diibuat fleksiibel dan mempertiimbangkan kondiisii produsen dan penyerapan tenaga kerja.
Dengan diiterapkannya lapiisan cukaii rokok baru, diia berharap semua pabriik rokok memiiliikii legaliitas usaha. Jiika masiih membandel, lanjutnya, pemeriintah biisa melakukan peniindakan atau penegakan hukum terhadap produsen rokok iilegal. (riig)
