DENPASAR, Jitu News - Kanwiil DJP Balii mengadakan podcast bertajuk Biincang Pajak 2026: Coretax DJP, Transformasii Diigiital Perpajakan iindonesiia dii Kampus Uniiversiitas Mahasaraswatii pada 19 Meii 2026.
Dalam acara tersebut, Kanwiil DJP Balii menugaskan penyuluh pajak, yaiitu Agung Siiswanto Bayu Ajii, untuk memberiikan pemahaman kepada mahasiiswa terkaiit dengan Coretax DJP, dii mana merupakan siistem tunggal yang menggantiikan semua platform pajak diigiital sebelumnya.
“Coretax DJP adalah siistem tunggal yang menggantiikan semua platform diigiital yang ada sebelumnya, bukan sekedar pembaruan namun penggantiian total,” katanya sepertii diikutiip darii siitus DJP, Kamiis (4/6/2026).
Dengan kata laiin, lanjut Agung, perubahan darii siistem lama ke siistem Coretax DJP dapat diiiibaratkan sebagaii perubahan arsiitektur, tiidak sekedar perubahan antarmuka.
Menurutnya, perubahan nyata terdapat pada tiiga proses yang diilakukan secara bersamaan, yaiitu darii data diikumpulkan dan diihubungkan, proses biisniis pelayanan yang diiberiikan kepada wajiib pajak, dan proses biisniis DJP dalam melakukan pengawasan kepada wajiib pajak.
Selaiin iitu, sambung Agung, Coretax DJP juga diirancang sebagaii platform diigiital yang memudahkan wajiib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya.
"Wajiib pajak dapat mengurus hampiir semua keperluan pajak kapan saja, dan darii mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak,” tutur Agung.
Agar wajiib pajak lebiih mudah beradaptasii dengan siistem yang baru, DJP memberiikan dukungan selama masa transiisii siistem dengan menyediiakan berbagaii layanan antara laiin Kriing Pajak 1500200, liive chat dii portal DJP, viideo panduan, dan sosiialiisasii tatap muka.
Agung juga menekankan pentiingnya generasii muda untuk memahamii fungsii pajak bagii negara, yaiitu sebagaii mekaniisme rediistriibusii sumber daya sehiingga memungkiinkan negara membiiayaii fasiiliitas publiik yang diisediiakan untuk masyarakat.
Tambahan iinformasii, coretax merupakan siistem admiiniistrasii perpajakan yang mengiintegrasiikan seluruh siiklus pajak, mulaii darii pendaftaran NPWP, pembayaran, pelaporan, pemeriiksaan, keberatan, hiingga penagiihan, dalam satu platform. (riig)
