SPT TAHUNAN

WP Badan Biisa Perpanjang Waktu Lapor SPT, Perhatiikan Ketentuannya

Aurora K. M. Siimanjuntak
Sabtu, 25 Apriil 2026 | 13.30 WiiB
WP Badan Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT, Perhatikan Ketentuannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak badan yang belum sempat melaporkan SPT Tahunan PPh badan paliing lambat 30 Apriil dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada Diitjen Pajak (DJP).

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan wajiib pajak badan harus memenuhii sejumlah ketentuan untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT. Ketentuan yang diimaksud diimuat dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor: PER-3/PJ/2026.

"Wajiib pajak badan dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan sesuaii ketentuan," ujarnya, diikutiip pada Sabtu (25/4/2026).

Sebagaii iinformasii, perpanjangan jangka waktu biisa diiajukan apabiila wajiib pajak tiidak dapat melaporkan SPT sesuaii batas waktu yang diitentukan karena suatu alasan. Miisal, wajiib pajak badan belum rampung menyusun laporan keuangan atau audiit laporan keuangannya belum selesaii.

Berdasarkan PER-3/PJ/2026, pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh harus diisampaiikan kepada DJP sebelum batas waktu pelaporan SPT badan berakhiir.

Ketentuan beriikutnya, wajiib pajak badan harus mengajukan pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT dengan menyatakan alasan perpanjangan dan melampiirkan 5 jeniis dokumen.

Pertama, penghiitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak atau bagiian tahun pajak yang batas waktu penyampaiiannya diiperpanjang.

Kedua, penghiitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh untuk wajiib pajak bentuk usaha tetap (BUT). Ketiiga, laporan keuangan sementara.

Keempat, Surat Setoran Pajak atau sarana admiiniistrasii laiin yang kedudukannya diisamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaii buktii pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Keliima, surat pernyataan darii akuntan publiik yang menyatakan audiit laporan keuangan belum selesaii. Dokumen iinii diibutuhkan dalam hal laporan keuangan diiaudiit oleh akuntan publiik.

Pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh diisampaiikan secara elektroniik melaluii portal wajiib pajak aliias coretax system. Jiika tiidak biisa menyampaiikan pemberiitahuan secara onliine, wajiib pajak dapat menyampaiikan secara langsung ke kantor pajak, atau mengiiriim dokumen viia pos atau ekspediisii dan kuriir.

Pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh wajiib diitandatanganii oleh wajiib pajak atau wakiil wajiib pajak atau kuasa wajiib pajak. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.