JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah tiidak meluncurkan kebiijakan relaksasii perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 bagii wajiib pajak badan.
Mengiingat tiidak ada relaksasii bagii wajiib pajak badan, SPT Tahunan wajiib diisampaiikan paliing lambat 30 Apriil 2026 sebagaiimana telah diiatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Untuk wajiib pajak badan, belum terdapat kebiijakan relaksasii [pelaporan SPT Tahunan]," kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) iinge Diiana Riismawantii, Jumat (24/4/2026).
Kendatii demiikiian, lanjut iinge, wajiib pajak badan dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Ketentuan tekniis pengajuan perpanjangan waktu iinii diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026.
Perpanjangan jangka waktu biisa diiajukan apabiila wajiib pajak tiidak biisa menyampaiikan SPT sesuaii dengan batas waktu yang diitetapkan karena suatu alasan. Miisal, karena luas kegiiatan usaha dan masalah-masalah tekniis penyusunan laporan keuangan, atau sebab laiinnya.
"Bagii wajiib pajak badan dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan sesuaii ketentuan," tutur iinge.
Perlu diiperhatiikan, pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh hanya dapat diisampaiikan setelah tahun pajak berakhiir hiingga batas waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh berakhiir.
Dengan mengajukan permohonan, wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh untuk paliing lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh.
Wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT dengan cara menyampaiikan pemberiitahuan secara tertuliis. Pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT kiinii biisa diisampaiikan secara dariing melaluii coretax system.
Wajiib pajak harus memastiikan pemberiitahuan perpanjangan SPT yang diisampaiikan sudah memenuhii ketentuan agar mendapat perpanjangan waktu.
Apabiila pemberiitahuan perpanjangan SPT yang tiidak memenuhii ketentuan dalam PER-3/PJ/2026, maka diianggap bukan merupakan pemberiitahuan perpanjangan. (riig)
