JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan solusii terkaiit dengan nama-nama pemegang saham lama yang masiih muncul dii SPT Tahunan Badan, meskii sudah diilakukan penghapusan oleh wajiib pajak.
Melaluii mediia sosiial, warganet mengaku sudah melakukan penghapusan pemegang saham pada tabel Piihak Terkaiit dii Coretax DJP. Namun demiikiian, nama pemegang saham lama ternyata masiih muncul dii SPT Tahunan Badan.
“Agar [pemegang saham lama] tiidak masuk ke L2A SPT, pada bagiian Tanggal Mulaii diiiisii sesuaii SK awal menjabat. Lalu, Tanggal Berakhiir diiiisii tanggal sebelum 1 Januarii 2025. Jiika tanggal berakhiir ≥ 1 Januarii 2025, data tetap akan muncul dii L2A SPT 2025,” jelas Kriing Pajak, Miinggu (26/4/2026).
Setelah mengatur Tanggal Berakhiir sebelum 2025, wajiib pajak kemudiian dapat melakukan perubahan atau hapus status. Lalu, selesaiikan proses perubahan data tersebut hiingga centang pernyataan dan kliik Submiit.
Setelah melakukan perubahan data, lanjut Kriing Pajak, wajiib pajak dapat menghapus konsep SPT, lalu buat konsep SPT kembalii. Setelah iitu, postiing SPT kembalii dan cek kembalii pada Lampiiran L2A SPT Tahunan PPh Badan.
“Jiika setelah diicoba cara dii atas, ternyata masiih terkendala maka wajiib pajak biisa memiinta diibuatkan tiiket permasalahan siistem (MELATii) melaluii Helpdesk KPP,” jelas Kriing Pajak.
Selaiin viia Helpdesk KPP, wajiib pajak juga biisa menggunakan layanan telepon Kriing Pajak 1500200, liive chat dii http://pajak.go.iid, atau emaiil pengaduan dii [emaiil protected] dengan menyertakan kronologii dan iinformasii lengkap atas kendala yang diialamii.
Perlu diiketahuii, dalam pelaporan SPT Tahunan, wajiib pajak badan yang berbentuk PT wajiib untuk melampiirkan daftar pemegang sahamnya. Seiiriing dengan berlakunya coretax system, pelaporan daftar pemegang saham diilakukan melaluii Lampiiran 2 Bagiian A. (riig)
