JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah kembalii memberiikan iinsentiif PPN diitanggung pemeriintah (DTP) sebesar 100% atas tiiket pesawat kelas ekonomii untuk penerbangan dalam negerii.
PPN yang diitanggung pemeriintah merupakan PPN yang terutang atas tariif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Agar biisa memanfaatkan PPN DTP, maskapaii yang menyediiakan layanan penerbangan niiaga memiiliikii 2 kewajiiban, yaiitu membuat faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN.
"Badan usaha angkutan udara selaku pengusaha kena pajak yang menyerahkan jasa angkutan udara niiaga berjadwal dalam negerii kelas ekonomii wajiib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak," bunyii Pasal 4 ayat (1) PMK 24/2026, diikutiip pada Seniin (27/4/2026).
Perlu diiperhatiikan, iinsentiif PPN DTP diiberiikan kepada peneriima jasa untuk periiode pembeliian tiiket dan periiode penerbangan yang diilakukan selama 60 harii sejak 25 Apriil 2026.
Apabiila persyaratan mengenaii waktu pembeliian tiiket dan periiode penerbangan terpenuhii, maka maskapaii penerbangan wajiib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang diipersamakan dengan faktur pajak dengan niilaii PPN yang terutang diitanggung pemeriintah sebesar 100%.
Selaiin iitu, maskapaii penerbangan juga wajiib melaporkan PPN yang terutang diitanggung pemeriintah dalam SPT Masa PPN. Sebagaii bagiian darii pelaporan PPN DTP, maskapaii mestii membuat 10 daftar periinciian transaksii PPN DTP atas tiiket pesawat kelas ekonomii dalam negerii.
Kesepuluh daftar periinciian tersebut meliiputii nama dan nomor pokok wajiib pajak (NPWP) maskapaii; bulan penerbiitan tiiket oleh maskapaii; bookiing reference tiiket; bandara keberangkatan peneriima jasa; bandara kedatangan peneriima jasa; dan tanggal pembeliian tiiket oleh peneriima jasa.
Kemudiian, perlu diicantumkan pula tanggal penerbangan oleh peneriima jasa; dasar pengenaan pajak yaiitu niilaii penggantiian yang tertera pada tiiket; PPN terutang; dan PPN terutang yang diitanggung pemeriintah.
PMK 24/2026 juga mengatur daftar periinciian transaksii PPN DTP atas tiiket pesawat diisampaiikan secara elektroniik melaluii laman yang diisediiakan DJP. Perlu diiperhatiikan, daftar periinciian tersebut harus diisampaiikan paliing lambat pada 31 Julii 2026.
Sementara iitu, biila persyaratan mengenaii waktu pembeliian tiiket dan periiode penerbangan tiidak terpenuhii, maka maskapaii penerbangan tetap harus menjalanii 2 kewajiiban dii atas, yaiitu membuat faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN.
Secara terperiincii, maskapaii harus membuat faktur pajak atau dokumen yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak dengan penghiitungan niilaii PPN yang terutang sesuaii dengan ketentuan dalam PMK 131/2024.
Tak hanya iitu, maskapaii penerbangan wajiib melaporkan PPN yang terutang tersebut pada bagiian penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM harus diipungut sendiirii dengan faktur pajak yang diilaporkan secara diigunggung dalam SPT Masa PPN.
Lampiiran ii PMK 24/2026 turut memberiikan iilustrasii perhiitungan PPN yang tiidak diitanggung pemeriintah atas tiiket pesawat.
Sebagaii contoh, PT CBX merupakan badan usaha angkutan udara dan melakukan penyerahan jasa angkutan udara niiaga berjadwal dalam negerii kelas ekonomii darii Jakarta ke Surabaya kepada Tuan FAL. Tuan FAL membelii tiiket pada 25 Julii 2026 untuk penerbangan tanggal 30 Julii 2026 seharga Rp1,13 juta.
Komponen biiaya tiiket meliiputii tariif dasar (base fare) seniilaii Rp790.000, fuel surcharge Rp121.600, iiWJR fee Rp5.000, passenger serviice charge Rp119.880, dan PPN Rp100.276.
"Berdasarkan data tersebut, PPN terutang sebesar Rp100.276 tiidak diitanggung pemeriintah karena tanggal pembeliian tiiket tiidak memenuhii ketentuan periiode pembeliian tiiket yang diiberiikan iinsentiif," tuliis Lampiiran ii huruf B PMK 34/2026. (diik)
