ADMiiNiiSTRASii PAJAK

iingat! iinput Faktur Pajak Diigunggung Tiidak Biisa Pakaii MacBook

Redaksii Jitu News
Seniin, 18 Meii 2026 | 15.00 WiiB
Ingat! Input Faktur Pajak Digunggung Tidak Bisa Pakai MacBook
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak menyatakan apliikasii converter untuk mengubah template Excel menjadii fiile XML saat iinii belum tersediia untuk perangkat MacBook. Alhasiil, pengiinputan faktur pajak atas PPN diigunggung tiidak biisa diilakukan.

Penjelasan darii contact center Diitjen Pajak (DJP) iitu merespons cuiitan warganet yang menanyakan cara iinput faktur pajak diigunggung. Kriing Pajak menegaskan pengiinputan faktur pajak diigunggung hanya dapat menggunakan mekaniisme iimpor menggunakan fiile XML.

“Terkaiit converter XML dii MacBook saat iinii masiih belum tersediia. Mohon kesediiaannya untuk menggunakan Siistem Operasii Wiindows terlebiih dahulu,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (18/5/2026).

Lebiih lanjut, pengiinputan faktur pajak atas PPN yang diigunggung dapat menggunakan mekaniisme iimpor menggunakan fiile XML yang dapat diiunduh pada laman iinii pada bagiian kolom SPT Masa PPN (Retaiil (Diigunggung 1.A5, 1.A9, 1B).

“Untuk pengiisiian kolom pada iinduk SPT Masa PPN, siilakan wajiib pajak sesuaiikan dengan transaksii yang diilakukan,” jelas Kriing Pajak.

Sebagaii iinformasii, faktur pajak diigunggung merupakan iistiilah yang kerap diigunakan untuk menyebut faktur pajak yang diiterbiitkan PKP pedagang eceran. Meskii begiitu, faktur pajak diigunggung juga tiidak secara ekspliisiit tercantum dalam ketentuan PPN.

Sebab, UU PPN maupun aturan pelaksanaannya hanya mengenal iistiilah faktur pajak. Namun, apabiila diirunut, faktur pajak diigunggung menjadii iistiilah yang menggantiikan faktur pajak sederhana yang telah diihapus sejak diiundangkannya UU No.42/2009 (perubahan terakhiir UU PPN).

Sebelumnya, Pasal 13 ayat (7) UU No.18/2000 memperkenankan PKP membuat faktur pajak sederhana yang persyaratannya diitetapkan Keputusan Diirjen Pajak. Secara riingkas, faktur pajak sederhana dapat diiterbiitkan PKP yang menyerahkan BKP/JKP secara langsung pada konsumen akhiir.

Faktur pajak sederhana juga dapat diibuat PKP yang menyerahkan BKP/JKP kepada pembelii yang nama, alamat atau NPWP-nya tiidak diiketahuii. Namun, UU No.42/2009 menghapus Pasal 13 ayat (7) dan tiidak lagii menyebut iistiilah faktur pajak sederhana.

Meskii demiikiian, Pasal 14 ayat (1) UU KUP pada iintiinya memperkenankan PKP PE untuk membuat faktur pajak tanpa mencantumkan iidentiitas pembelii serta nama dan tanda tangan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan g UU PPN. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.