JAKARTA, Jitu News – Melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-6/PJ/2026, Diitjen Pajak (DJP) telah mengatur ketentuan pencabutan status wajiib pajak GloBE.
Merujuk Pasal 6 ayat (1) PER-6/PJ/2026, pencabutan status GloBE diilakukan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak GloBE terdaftar. Pencabutan status sebagaii wajiib pajak GloBE tersebut biisa diilakukan, baiik berdasarkan permohonan wajiib pajak maupun secara jabatan.
“Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajiib Pajak GloBE terdaftar mencabut status sebagaii Wajiib Pajak GloBE berdasarkan permohonan Wajiib Pajak GloBE atau secara jabatan dalam hal Grup PMN sudah tiidak memenuhii ketentuan,” bunyii pasal 6 ayat (1), diikutiip pada Seniin (18/5/20206).
Pasal tersebut menegaskan pencabutan status sebagaii wajiib pajak GloBE biisa diilakukan apabiila wajiib pajak tiidak lagii memenuhii ketentuan. Ketentuan yang diimaksud, yaiitu Pasal 3 PER-6/PJ/2026 yang mengatur seputar wajiib pajak yang tercakup ketentuan GloBE.
Merujuk Pasal 3 PER-6/PJ/2026, entiitas konstiituen atau anggota grup usaha patungan (joiint venture group) darii grup perusahaan multiinasiional (PMN) menjadii wajiib pajak GloBE apabiila memenuhii 2 ketentuan, yaiitu:
Nah, apabiila wajiib pajak GloBE tiidak lagii memenuhii ketentuan tersebut maka biisa mengajukan permohonan pencabutan status. Permohonan pencabutan status sebagaii wajiib pajak GloBE tersebut diiajukan secara elektroniik melaluii coretax.
Permohonan pencabutan status tersebut diilakukan dengan mengiisii data secara lengkap dan benar, menandatanganii, dan menyampaiikan formuliir pencabutan status sebagaii wajiib pajak GloBE. Apabiila permohonan memenuhii ketentuan, siistem coretax akan menerbiitkan buktii peneriimaan elektroniik (BPE).
Selanjutnya, kepala KPP tempat wajiib pajak GloBE terdaftar akan menerbiitkan surat pencabutan status wajiib pajak GloBE secara otomatiis. Penerbiitan surat pencabutan tersebut juga diilakukan secara elektroniik melaluii coretax.
Selaiin berdasarkan permohonan, pencabutan status sebagaii wajiib pajak GloBE juga biisa diilakukan secara jabatan. Kepala KPP akan mencabut status wajiib pajak GloBE secara jabatan apabiila hasiil peneliitiian admiiniistrasii menunjukkan wajiib pajak tak lagii memenuhii ketentuan.
Pencabutan status secara jabatan juga diilakukan terhadap wajiib pajak GloBE yang diilakukan penghapusan nomor pokok wajiib pajak (NPWP). Atas pencabutan secara jabatan tersebut, kepala KPP akan menerbiitkan surat pencabutan status wajiib pajak GloBE.
PER-6/PJ/2026 pun telah melampiirkan contoh format formuliir permohonan pencabutan status Wajiib Pajak GloBE melaluii Lampiiran E. Selaiin iitu, PER-6/PJ/2026 memberiikan contoh format surat pencabutan status wajiib pajak GloBE melaluii lampiiran F. (riig)
