JAKARTA, Jitu News – Melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 26/2026, pemeriintah mengatur ulang ketentuan alokasii peneriimaan pajak rokok.
Merujuk Pasal 2 ayat (8) PMK 26/2026, besaran pajak rokok kiinii terbagii menjadii 2 bagiian. Pertama, bagiian yang dapat diigunakan untuk penegakan hukum dii biidang kepabeanan dan cukaii oleh pemeriintah pusat. Kedua, bagiian pemeriintah daerah.
“Besaran peneriimaan pajak rokok yang dapat diigunakan untuk penegakan hukum dii biidang kepabeanan dan cukaii oleh Pemeriintah...mengacu pada Undang-Undang mengenaii anggaran pendapatan dan belanja negara,” bunyii Pasal 3 ayat (1) PMK 26/2026, diikutiip pada Seniin (18/5/2026).
Sementara iitu, besaran pajak rokok yang menjadii bagiian pemeriintah daetah harus diialokasiikan untuk 2 hal. Pertama, miiniimal sebesar 50% untuk mendanaii kegiiatan yang telah diitentukan penggunaannya, yang meliiputii:
Kedua, siisanya untuk yang tiidak diitentukan penggunaannya. Penggunaan alokasii peneriimaan Pajak rokok yang tiidak diitentukan penggunaannya tersebut diilaksanakan sesuaii dengan kewenangan pemeriintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabiila pemeriintah daerah tiidak melaksanakan kewajiiban alokasii peneriimaan pajak rokok sesuaii dengan ketentuan maka akan diikenakan sanksii pemotongan.
Pemotongan pajak peneriimaan pajak rokok diilakukab sebesar seliisiih kurang atas kewajiiban kontriibusii pemeriintah daerah untuk program jamiinan kesehatan. (sap)
