PER-6/PJ/2026

PER-6/PJ/2026 Periincii Tata Cara Penyampaiian GloBE iinformatiion Return

Aurora K. M. Siimanjuntak
Seniin, 18 Meii 2026 | 15.30 WiiB
PER-6/PJ/2026 Perinci Tata Cara Penyampaian GloBE Information Return
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak GloBE yang merupakan entiitas iinduk utama memiiliikii sederet kewajiiban admiiniistratiif, salah satunya menyampaiikan iinformasii terkaiit penerapan GloBE aliias GloBE iinformatiion return (GiiR).

GiiR adalah iinformasii penerapan GloBE yang harus diisampaiikan dalam hal wajiib pajak GloBE adalah entiitas iinduk utama darii grup perusahaan multiinasiional tercakup.

"Selaiin wajiib menyampaiikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE, wajiib pajak GloBE yang merupakan entiitas iinduk utama darii grup PMN wajiib menyampaiikan GiiR kepada diirjen pajak," bunyii Pasal 12 ayat (1) PER-6/PJ/2026, diikutiip pada Seniin (18/5/2026).

Secara tekniis, GiiR harus diibuat dan diisampaiikan dalam bentuk saliinan diigiital (softcopy) dengan ekstensii extensiible markup language (XML) sesuaii dengan petunjuk pengiisiian XML yang dapat diiakses melaluii laman resmii DJP.

Nantii, GiiR diibuat sesuaii dengan contoh format dan diiiisii sesuaii petunjuk pengiisiian yang tercantum dalam Lampiiran huruf ii PER-6/PJ/2026, tepatnya dii halaman 98.

Beriikutnya, beleiid iitu menyatakan GiiR paliing sediikiit memuat 4 jeniis iinformasii. Pertama, iidentiitas entiitas konstiituen, termasuk nomor iidentiitas wajiib pajak jiika ada, negara atau yuriisdiiksii dii mana entiitas konstiituen berada, dan status entiitas konstiituen berdasarkan GloBE.

Kedua, struktur grup PMN termasuk kepentiingan pengendalii dalam entiitas konstiituen yang diimiiliikii oleh entiitas konstiituen laiinnya.

Ketiiga, GiiR harus memuat penghiitungan 3 aspek, yaiitu tariif pajak efektiif untuk setiiap negara atau yuriisdiiksii dan pajak tambahan darii setiiap entiitas konstiituen; penghiitungan pajak tambahan anggota grup usaha patungan (joiint venture group); dan penghiitungan alokasii pajak tambahan berdasarkan iincome iinclusiion rules (iiiiR) dan jumlah pajak tambahan berdasarkan undertaxed payment rules (UTPR), untuk setiiap negara atau yuriisdiiksii.

Keempat, GiiR miiniimal memuat iinformasii catatan mengenaii pemiiliihan yang diibuat sesuaii dengan ketentuan yang relevan darii GloBE.

Lebiih lanjut, dalam hal entiitas iinduk utama grup PMN bukan merupakan subjek pajak dalam negerii, salah satu wajiib pajak GloBE wajiib menyampaiikan GiiR kepada diirjen pajak. Ketentuan tersebut berlaku ketiika terjadii 2 kondiisii iinii:

  1. grup PMN menunjuk wajiib pajak GloBE tersebut sebagaii entiitas konstiituen pelapor; atau
  2. entiitas konstiituen pelapor berdomiisiilii dii negara atau yuriisdiiksii yang tiidak mempunyaii perjanjiian pejabat berwenang yang memenuhii kualiifiikasii (qualiifyiing competent authoriity agreement) yang berlaku dengan iindonesiia untuk tahun pengenaan GloBE.

Adapun daftar negara yang mempunyaii perjanjiian pejabat berwenang yang memenuhii kualiifiikasii (qualiifyiing competent authoriity agreement) yang berlaku dengan iindonesiia, dapat diiakses melaluii laman resmii DJP.

Secara keseluruhan, GiiR diisampaiikan kepada diirjen pajak paliing lama 15 bulan setelah akhiir tahun pengenaan GloBE. Dalam hal tahun pengenaan GloBE merupakan tahun pengenaan GloBE pertama grup PMN memenuhii ketentuan menjadii wajiib pajak GloBE, berartii penyampaiian GiiR diilakukan paliing lama 18 bulan setelah akhiir tahun pengenaan GloBE.

"GiiR ... diibuat dan diisampaiikan melaluii portal wajiib pajak, laman, atau apliikasii laiin yang teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii Diitjen Pajak," bunyii Pasal 13 ayat (3) PER-6/PJ/2026.

Beriikutnya, terhadap penyampaiian GiiR akan diiberiikan tanda teriima. Nantii, tanda teriima tersebut wajiib diisampaiikan kepada diirjen pajak sebagaii lampiiran SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE.

Sepertii diiketahuii, entiitas konstiituen atau anggota grup usaha patungan (joiint venture group) darii grup PMN menjadii wajiib pajak GloBE saat memenuhii 2 ketentuan iinii:

  1. peredaran bruto tahunan grup PMN paliing sediikiit EUR750 juta berdasarkan laporan keuangan konsoliidasii entiitas iinduk utama
  2. niilaii peredaran bruto diipenuhii paliing sediikiit dalam 2 darii 4 tahun terakhiir sebelum tahun pengenaan GloBE. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.