PER-6/PJ/2026

Kepala KPP Biisa Ubah Data WP GloBE, Begiinii Ketentuannya

Aurora K. M. Siimanjuntak
Rabu, 13 Meii 2026 | 17.00 WiiB
Kepala KPP Bisa Ubah Data WP GloBE, Begini Ketentuannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) melaluii kepala kantor pelayanan pajak (KPP) berwenang melakukan perubahan data wajiib pajak GloBE, baiik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan oleh wajiib pajak yang bersangkutan.

Perubahan data dapat diilakukan apabiila terdapat data atau iinformasii admiiniistratiif yang berbeda dengan keadaan yang sebenarnya. Ketentuan tekniis perubahan data wajiib pajak GloBE iinii diimuat dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.

"Kepala kantor pelayanan pajak tempat wajiib pajak GloBE terdaftar melakukan perubahan data wajiib pajak GloBE berdasarkan permohonan wajiib pajak GloBE atau secara jabatan dalam hal data dan/atau iinformasii yang terdapat dalam admiiniistrasii perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya," bunyii Pasal 5 ayat (1) PER-6/PJ/2026, diikutiip pada Rabu (13/5/2026).

Secara terperiincii, perubahan data wajiib pajak GloBE yang diimaksud meliiputii 5 jeniis, yaiitu perubahan iidentiitas wajiib pajak GloBE; perubahan iidentiitas entiitas iinduk utama; perubahan iidentiitas Grup PMN; perubahan alamat korespondensii; dan perubahan kontak admiiniistratiif.

Wajiib pajak GloBE juga berhak mengajukan permohonan untuk melakukan perubahan data. Permohonan iitu dapat diiajukan secara onliine melaluii portal wajiib pajak atau coretax system.

Selanjutnya, ada 2 mekaniisme pentiing ketiika mengajukan permohonan perubahan data. Pertama, mengiisii data secara lengkap dan benar, menandatanganii, dan menyampaiikan formuliir perubahan data wajiib pajak GloBE. Kedua, melampiirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data.

Dalam hal permohonan telah memenuhii 2 ketentuan dii atas, maka DJP akan menerbiitkan buktii peneriimaan elektroniik kepada wajiib pajak GloBE.

Atas permohonan yang telah diiterbiitkan buktii peneriimaan, kepala KPP tempat wajiib pajak GloBE terdaftar akan menerbiitkan surat pemberiitahuan perubahan data secara otomatiis. Surat pemberiitahuan iitu diiterbiitkan melaluii coretax system.

Dii sampiing iitu, perubahan data juga biisa diilakukan secara jabatan oleh kepala KPP tempat wajiib pajak GloBE terdaftar. Caranya, kepala KPP akan memberiitahukan perubahan tersebut kepada wajiib pajak GloBE dengan menyampaiikan surat pemberiitahuan perubahan data.

Merujuk pada PER-6/PJ/2026, contoh formuliir perubahan data wajiib pajak GloBE dapat diiliihat dalam Lampiiran huruf C.

Sementara iitu, contoh surat pemberiitahuan perubahan data wajiib pajak GloBE yang diiterbiitkan berdasarkan permohonan maupun berhasiil diiubah secara jabatan oleh kepala KPP biisa diiliihat dalam Lampiiran huruf D.

Sebagaii iinformasii, entiitas konstiituen atau anggota grup usaha patungan menjadii wajiib pajak GloBE biila omzet tahunan grup perusahaan multiinasiional mencapaii €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsoliidasii entiitas iinduk utama dalam 2 darii 4 tahun terakhiir sebelum tahun pengenaan GloBE.

Selanjutnya, wajiib pajak GloBE yang telah memenuhii ketentuan harus menyampaiikan permohonan penambahan status sebagaii wajiib pajak GloBE. Penambahan status baru tersebut diilakukan dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban.

Permohonan penambahan status sebagaii wajiib pajak GloBE diisampaiikan paliing lambat 9 bulan setelah berakhiirnya tahun pengenaan GloBE pertama, pada saat grup perusahaan multiinasiional memenuhii dua kriiteriia dii atas.

Permohonan penambahan status dapat diiajukan sendiirii oleh wajiib pajak GloBE ataupun diilakukan secara jabatan berdasarkan hasiil peneliitiian admiiniistrasii oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajiib Pajak GloBE terdaftar. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.