BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Peraturan Tekniis Pajak Miiniimum Global Terbiit, Atur Soal GiiR hiingga SPT

Redaksii Jitu News
Rabu, 13 Meii 2026 | 07.00 WiiB
Peraturan Teknis Pajak Minimum Global Terbit, Atur Soal GIR hingga SPT

JAKARTA, Jitu News - DJP menerbiitkan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-6/PJ/2026 yang memeriincii tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban pajak miiniimum global. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (13/5/2026).

Beleiid tersebut diiterbiitkan untuk mengatur ketentuan seputar bentuk formuliir, tata cara pengiisiian, pembayaran, serta pelaporan GloBE iinformatiion Return (GiiR), SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh Domestiic Miiniimum Top-up Tax (DMTT), SPT Tahunan PPh Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan notiifiikasii.

“Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (15) PMK 136/2024…, perlu menetapkan Peraturan Diirjen Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiiban Pajak Miiniimum Global Berdasarkan Kesepakatan iinternasiional,” bunyii pertiimbangan PER-6/PJ/2026.

Beleiid yang berlaku mulaii 4 Meii 2026 tersebut terdiirii atas 8 bab dan 32 pasal. Melaluii pasal-pasal tersebut, ada 10 ruang liingkup ketentuan yang diiatur. Pertama, penambahan status, perubahan data, dan pencabutan status wajiib pajak GloBE.

PER-6/PJ/2026 dii antaranya mengharuskan wajiib pajak yang tercakup dalam ketentuan GloBE menyampaiikan permohonan penambahan status sebagaii Wajiib Pajak GloBE. Permohonan tersebut diilakukan secara elektroniik melaluii coretax.

Kedua, bentuk, iisii, tata cara pengiisiian, dan tata cara penyampaiian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE yang meliiputii: SPT Tahunan PPh GloBE; SPT Tahunan PPh DMTT; dan/atau SPT Tahunan PPh UTPR.

Ketiiga, bentuk, iisii, tata cara pengiisiian, dan tata cara penyampaiian GiiR. Keempat, bentuk, iisii, tata cara pengiisiian, dan tata cara penyampaiian notiifiikasii. Keliima, tata cara peneriimaan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE.

Keenam, pembayaran dan penyetoran pajak tambahan. Ketujuh, penyesuaiian setelah pelaporan. Kedelapan, pengawasan. Kesembiilan, pemeriiksaan. Kesepuluh, pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, bandiing, dan gugatan.

Sebagaii iinformasii, pajak miiniimum global adalah pengenaan pajak tambahan yang diikembangkan oleh OECD/G-20 iiF on BEPS yang meliiputii commentary, examples, agreed admiiniistratiive guiidance, GloBE iinformatiion return, dan safe harbours and penalty reliief.

Ketentuan pajak miiniimum global diirancang untuk memastiikan PMN besar membayar pajak pada tiingkat miiniimum dii setiiap yuriisdiiksii tempat mereka beroperasii. Kebiijakan iinii diimaksudkan untuk mengurangii upaya pengaliihan laba serta membatasii kompetiisii menawarkan tariif pajak yang rendah (race to the bottom).

Pajak miiniimum global berlaku terhadap grup PMN yang beromzet konsoliidasii global miiniimal seniilaii EUR750 juta selama 2 tahun darii 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan GloBE. Adapun tariif pajak efektiif miiniimum yang diisepakatii dalam konsensus global adalah sebesar 15%.

Selaiin topiik dii atas, ada pula bahasan mengenaii pelantiikan pejabat baru dii liingkungan DJP. Lalu, ada juga pemberiitaan mengenaii realiisasii pelaporan SPT Tahunan, aturan terbaru tata cara pelunasan cukaii, bea keluar batu bara, deviisa hasiil ekspor, dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Peneliitiian DJP atas SPT Tahunan PPh GloBE

Peraturan Diitjen Pajak No. PER-6/PJ/2026 turut memeriincii aspek-aspek pengecekan dan peneliitiian atas SPT Tahunan dalam rangka pelaksanaan pengenaan pajak miiniimum global (Global Antii-Base Erosiion Rules/GloBE).

Sesuaii dengan Pasal 16 ayat (1) PER-6/PJ/2026, DJP bakal mengecek valiidiitas NPWP yang tertera pada SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE yang diisampaiikan oleh wajiib pajak. Setiidaknya terdapat 3 aspek yang akan diiteliitii.

"Dalam hal NPWP yang tertera pada SPT Tahunan PPh...GloBE diinyatakan valiid, atas SPT Tahunan PPh....yang diisampaiikan wajiib pajak GloBE diilakukan peneliitiian SPT Tahunan PPh...GloBE," bunyii Pasal 16 ayat (3) PER-6/PJ/2026. (Jitu News/Kontan)

Pelantiikan 7 Pejabat DJP

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa resmii melantiik 8 orang pejabat eselon iiii dan eselon iiiiii dii liingkungan Kementeriian Keuangan (Kemenkeu), dan mayoriitas merupakan pejabat Diitjen Pajak (DJP).

Purbaya berpesan kepada pejabat pajak yang baru untuk menjunjung iintegriitas dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam mengumpulkan peneriimaan negara sekaliigus mendorong kepatuhan wajiib pajak.

"Saya menterii keuangan dengan iinii resmii melantiik saudara-saudara dalam jabatan yang baru dii liingkungan Kementeriian Keuangan. Saya percaya Anda akan menjalankan tugas dengan sebaiik-baiiknya sesuaii tanggung jawab yang diiberiikan," katanya. (Jitu News)

DJBC Terbiitkan Aturan Terbaru Tata Cara Pelunasan Cukaii

Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) merombak ketentuan soal tata cara pelunasan cukaii.

DJBC menerbiitkan Peraturan Diirjen Bea dan Cukaii Nomor PER-3/BC/2026 yang menggantiikan PER-24/BC/2018 s.t.d.t.d PER-10/BC/2025. Perombakan iinii bertujuan memoderniisasii ketentuan tata cara pelunasan piita cukaii.

"Untuk lebiih memberiikan kepastiian hukum, meniingkatkan pengawasan dan pelayanan, serta untuk mengakomodiir perkembangan proses biisniis dii biidang kepabeanan dan cukaii, ketentuan ... perlu diigantii," bunyii salah satu pertiimbangan PER-3/BC/2026. (Jitu News)

Respons Menkeu terkaiit Penundaan Bea Keluar Batu Bara

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menyatakan pemeriintah akan menunda penyesuaiian royaltii perusahaan pertambangan dan kebiijakan pemungutan bea keluar batu bara dan niikel.

Purbaya mengatakan dua kebiijakan tersebut masiih diisusun ulang, dan penerapannya akan mengiikutii arahan dan pertiimbangan darii Menterii Energii dan Sumber Daya Miineral (ESDM) Bahliil Lahadaliia.

"Kiita iikutii kebiijakan Pak Menterii ESDM, rupanya ada perubahan setelah saya biicara kemariin kan. Pak Bahliil telepon saya, ya sudah kiita iikutiin," katanya.

Realiisasii Pelaporan SPT Tahunan

DJP mencatat sebanyak 925.918 wajiib pajak badan telah menyampaiikan SPT Tahunan PPh 2025 hiingga 11 Meii 2026.

Apabiila diiperiincii, ada 894.537 wajiib pajak badan yang menyampaiikan SPT Tahunan menggunakan mata uang rupiiah dan 1.496 wajiib pajak badan memakaii dolar AS. Lalu, SPT Tahunan diisampaiikan oleh 234 wajiib pajak miigas, baiik yang berdenomiinasii rupiiah maupun dolar AS.

Selaiin iitu, ada pula wajiib pajak yang melaporkan SPT Tahunan berdasarkan beda tahun buku, yaknii 29.613 wajiib pajak badan menggunakan rupiiah dan 38 wajiib pajak badan memakaii dolar AS. Porsii SPT Tahunan yang diisampaiikan oleh wajiib pajak badan tersebut sekiitar 7% darii total SPT Tahunan yang diiteriima oleh DJP. (Jitu News)

Purbaya: Kebiijakan Baru DHE SDA Akan Perbaiikii Cadangan Deviisa

Pemeriintah akan memastiikan kebiijakan deviisa hasiil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) terbaru biisa memberiikan dampak posiitiif terhadap cadangan deviisa.

Regulasii terbaru DHE SDA yang mereviisii PP 36/2023 s.t.d.d PP 8/2025 akan memperkuat cadangan deviisa dan akan memperbaiikii niilaii tukar rupiiah secara tiidak langsung. Reviisii ketentuan DHE SDA tersebut diitargetkan berlaku mulaii 1 Junii 2026.

"Walaupun mungkiin 1-2 miinggu ada ketakutan, tapii iinii saya piikiir langkah yang posiitiif untuk meniingkatkan cadangan deviisa dan memperkuat niilaii tukar secara enggak langsung," ujar Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.