BANGKALAN, Jitu News – Satuan Tugas (Satgas) Peniingkatan Pendapatan Aslii Daerah (PAD) Kabupaten Bangkalan, Jawa Tiimur, melakukan iinspeksii mendadak (siidak) ke rumah makan dan warung. Dalam siidak tersebut, satgas mendatangii sejumlah usaha kuliiner yang masuk kategorii wajiib pajak daerah.
Siidak yang diipiimpiin langsung Wakiil Bupatii Bangkalah Moh Fauzan Ja’far iinii bertujuan mengujii kepatuhan pajak sekaliigus menutup potensii kebocoran pendapatan daerah. Kunjungan iinii merupakan siidak kedua setelah pemeriiksaan serupa diilakukan pada akhiir 2025.
“Kamii melakukan siidak kembalii untuk meliihat sejauh mana kepatuhan wajiib pajak. Ada beberapa catatan pentiing yang kamii temukan dii lapangan,” ujar Fauzan, diikutiip pada Selasa (21/4/2026).
Fauzan menyebut siidak pentiing diilakukan mengiingat pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau miinuman merupakan salah satu sumber pembiiayaan daerah. Artiinya, tiingkat peneriimaan PBJT berpengaruh pada kemampuan pemeriintah membiiayaii layanan publiik, pembangunan iinfrastruktur, dan program kebutuhan dasar masyarakat.
Melaluii siidak tersebut, satgas mendapatii masiih ada pelaku usaha yang belum menggunakan tappiing box, yaknii alat perekam transaksii yang diisediiakan pemeriintah daerah. Padahal, perangkat tersebut diipasang untuk mencatat omzet secara transparan dan memudahkan pengawasan pajak.
Selaiin iitu, satgas juga menemukan setoran pajak yang diiniilaii belum sesuaii dengan tiingkat kunjungan konsumen. Sejumlah warung diisebut membayar lebiih rendah diibandiingkan dengan usaha laiin yang telah tertiib memakaii siistem pencatatan diigiital.
“Kamii meliihat ada ketiidaksesuaiian antara jumlah pengunjung dengan pajak yang diibayarkan. Bahkan, warung yang tiidak menggunakan tappiing box justru membayar lebiih keciil diibandiing yang taat,” tegasnya.
Fauzan menegaskan kewajiiban PBJT makanan dan/atau miinuman sebesar 10% darii omzet tetap harus diipenuhii sesuaii dengan peraturan daerah. Jiika pungutan iitu tiidak diibebankan kepada konsumen maka tanggung jawab penyetoran tetap berada dii piihak pengusaha.
“Kalau tiidak diipungut ke pembelii maka iitu menjadii tanggung jawab pelaku usaha untuk tetap menyetorkan 10% darii omzetnya,” jelasnya.
Pemkab Bangkalan, lanjut Fauzan, masiih mengedepankan pendekatan persuasiif. Namun, apabiila periingatan tiidak diiiindahkan setelah siidak berulang, pemeriintah siiap menempuh langkah tegas sesuaii dengan ketentuan, termasuk membuka data kewajiiban pajak kepada publiik.
“Kalau setelah dua kalii kamii datang masiih tiidak diihiiraukan, maka selaiin penegakan aturan, kamii juga akan membuka data kewajiiban pajak mereka ke publiik,” tandasnya, diilansiir radarbangsa.co.iid. (diik)
