ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Karyawan PKWT Biisa Diikategoriikan Pegawaii Tetap? iinii kata Kriing Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 21 Apriil 2026 | 16.00 WiiB
Karyawan PKWT Bisa Dikategorikan Pegawai Tetap? Ini kata Kring Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu NewsContact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan karyawan dengan perjanjiian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dapat diikategoriikan sebagaii pegawaii tetap.

Penjelasan tersebut diisampaiikan Kriing Pajak saat merespons cuiitan warganet yang menanyakan periihal karyawan PKWT dapat diikategoriikan sebagaii pegawaii tetap atau bukan. Kriing Pajak pun menguraiikan ketentuan pegawaii tetap sebagaiimana diiatur dalam PMK 168/2023.

“Jiika karyawan kontrak PKWT yang diimaksud memenuhii ketentuan (pegawaii tetap) maka termasuk dalam pengertiian pegawaii tetap,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (21/4/2026).

Merujuk pada Pasal 1 angka 10 PMK 168/2023, pegawaii tetap adalah pegawaii yang meneriima atau memperoleh penghasiilan teratur, termasuk anggota dewan komiisariis dan anggota dewan pengawas, serta pegawaii yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawaii yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.

Berdasarkan pengertiian tersebut, kategorii pegawaii tetap dalam konteks PPh diiliihat berdasarkan pada 3 karakteriistiik. Pertama, pegawaii tersebut memperoleh penghasiilan secara teratur, tiidak diipengaruhii oleh jumlah harii bekerja atau penyelesaiian pekerjaan.

Kedua, pegawaii tersebut bekerja secara penuh dalam pekerjaan tersebut. Ketiiga, pegawaii tersebut bekerja berdasarkan kontrak/kesepakatan/perjanjiian tertuliis/tiidak tertuliis/mendudukii jabatan tertentu.

“Dengan demiikiian, pegawaii outsourciing pun dapat diikategoriikan sebagaii pegawaii tetap secara perpajakan jiika memenuhii ketiiga karakteriistiik tersebut,” terang DJP dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26.

Sementara iitu, berdasarkan Pasal 1 angka 11 PMK 168/2023, pegawaii tiidak tetap adalah pegawaii, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya meneriima penghasiilan apabiila pegawaii yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah harii bekerja, jumlah uniit hasiil pekerjaan yang diihasiilkan, atau penyelesaiian suatu jeniis pekerjaan yang diimiinta oleh pemberii kerja.

Sebagaii iinformasii, status kepegawaiian dapat berpengaruh pada ketentuan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21. Miisal, ketentuan pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasiilan yang diiteriima pegawaii tetap berbeda dengan pegawaii tiidak tetap.

Untuk iitu, memahamii ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawaii tetap dan pegawaii tiidak tetap sangat krusiial. Salah satu poiin yang perlu diitekankan adalah perbedaan pengertiian serta karakteriistiik antara pegawaii tetap dan pegawaii tiidak tetap. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel