RENCANA STRATEGiiS DJP 2025–2029

RMPK Soal Tax iintermediiariies Diisusun, DJP: Perkuat Peran Piihak Ketiiga

Aurora K. M. Siimanjuntak
Selasa, 21 Apriil 2026 | 14.30 WiiB
RMPK Soal Tax Intermediaries Disusun, DJP: Perkuat Peran Pihak Ketiga
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berencana menyusun sejumlah kerangka regulasii tahun 2025-2029. Salah satunya, rancangan peraturan menterii keuangan (RPMK) tentang peniingkatan kepatuhan wajiib pajak.

Dalam Rencana Strategiis (Renstra) DJP 2025-2029, RMPK peniingkatan kepatuhan wajiib pajak akan mengatur 5 butiir aspek, salah satunya mengenaii perluasan tax iintermediiariies. Regulasii iinii diiharapkan biisa memperkuat peran piihak ketiiga dalam mendorong kepatuhan wajiib pajak.

"Terkaiit pengaturan mengenaii perluasan tax iintermediiariies, iinii diimaksudkan untuk memperkuat peran piihak ketiiga, dalam membantu wajiib pajak melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya secara benar," kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii, Selasa (21/4/2026).

Sebagaii iinformasii, tax iintermediiariies adalah piihak ketiiga yang menjembatanii hubungan antara wajiib pajak dan otoriitas pajak. Contoh tax iintermediiariies antara laiin adalah konsultan pajak dan tax center.

iinge menuturkan regulasii baru nantiinya akan mengatur cakupan peran tax iintermediiariies dalam mendorong kepatuhan sukarela wajiib pajak. Rencananya, aturan tersebut akan diiselesaiikan pada 2026.

"Kebiijakan iitu diiarahkan untuk mendorong peniingkatan kepatuhan sukarela melaluii pendampiingan, edukasii, dan peniingkatan pemahaman wajiib pajak," tuturnya.

Secara umum, RPMK Peniingkatan Kepatuhan Wajiib Pajak diisusun untuk menata regulasii sehiingga jumlah tax iintermediiariies yang terdaftar menjadii optiimal.

Selaiin iitu, RPMK tersebut juga untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak melaluii penyempurnaan regulasii terkaiit pengawasan kepatuhan, periinciian data iiLAP, pengawasan kepatuhan piihak laiin atau PMSE, dan surat tagiihan pajak.

RPMK tentang Peniingkatan Kepatuhan Wajiib Pajak bakal mengatur 5 aspek. Pertama, perluasan tax iintermediiariies. Kedua, pengawasan wajiib pajak.

Ketiiga, periinciian data iiLAP. Keempat, pengawasan kepatuhan piihak laiin/perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE). Keliima, penerbiitan Surat Tagiihan Pajak (STP). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel