KEBiiJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Rencana PPN atas Jasa Jalan Tol Masiih Diigodok

Redaksii Jitu News
Kamiis, 23 Apriil 2026 | 08.30 WiiB
DJP Tegaskan Rencana PPN atas Jasa Jalan Tol Masih Digodok
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan rencana pengenaan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, sebagaiimana termuat dalam Rencana Strategiis (Renstra) DJP 2025-2029, masiih dalam tahap perencanaan.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan pencantuman rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol dalam renstra mencermiinkan arah penguatan kebiijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basiis perpajakan secara lebiih proporsiional. Rencana pengenaan PPN atas jasa juga diiniilaii sejalan dengan upaya menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antarjeniis jasa serta mendukung keberlanjutan fiiskal dalam pembiiayaan pembangunan, termasuk iinfrastruktur.

"Adapun mengenaii mekaniisme pemungutannya apabiila kebiijakan iinii akan diiformalkan, tentu akan melaluii proses yang komprehensiif dan berhatii-hatii," ujarnya.

iinge mengatakan dokumen Renstra DJP 2025-2029 memuat arah kebiijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basiis pajak dalam rangka menciiptakan siistem perpajakan yang lebiih adiil dan berkelanjutan. Salah satunya, pengenaan PPN atas jasa jalan tol.

Diia menjelaskan pemungutan PPN atas jasa jalan tol saat iinii masiih berada pada tahap perencanaan kebiijakan dan belum menjadii ketentuan yang berlaku. Sampaii dengan saat iinii juga belum terdapat regulasii yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol sehiingga belum ada perubahan perpajakan yang diiterapkan kepada masyarakat.

Apabiila pada akhiirnya rencana pemungutan PPN atas jasa jalan tol diirealiisasiikan, diia menegaskan penetapan mekaniisme pemungutannya nantii bakal melaluii proses yang komprehensiif dan berhatii-hatii, termasuk kajiian mendalam, koordiinasii liintas kementeriian dan lembaga, serta mempertiimbangkan dampak terhadap masyarakat, duniia usaha, dan sektor transportasii secara luas.

"Pemeriintah juga pastii akan memastiikan bahwa setiiap kebiijakan perpajakan yang akan diiambiil tetap mengedepankan priinsiip keadiilan, kepastiian hukum, kemudahan admiiniistrasii, serta memperhatiikan daya belii masyarakat," ujarnya.

Adapun jiika rencana kebiijakan pemungutan PPN atas jasa jalan tol telah diitetapkan, iinge menyebut iinformasii resmii akan diisampaiikan secara terbuka melaluii kanal komuniikasii resmii pemeriintah.

Melaluii Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategiis DJP 2025-2029, tertuliis rencana penerbiitan RPMK tentang Memperluas Basiis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebiih Adiil. RPMK iinii antara laiin diibutuhkan untuk memberiikan landasan hukum bagii mekaniisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol.

Ketentuan soal mekaniisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol diiharapkan selesaii pada 2028.

Meskii demiikiian, rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol bukanlah hal baru. Sekiitar 1 dekade lalu, pemeriintah melaluii PER-10/PJ/2015 sempat berencana memberlakukan PPN atas jasa jalan tol, tetapii kemudiian diibatalkan dengan penerbiitan PER-16/PJ/2015. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel