JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa memberiikan tanggapan mengenaii rencana pengenaan PPN atas penyerahan jasa jalan tol yang termuat dalam Rencana Strategiis (Renstra) DJP 2025-2029.
Purbaya mengatakan pemeriintah tiidak akan terburu-buru menambah objek pajak, termasuk mengenakan PPN atas penyerahan jasa jalan tol. Menurutnya, kerangka kebiijakan tersebut harus diikajii secara mendalam oleh Diitjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal (DJSEF).
"iitu harus diianaliisiis dulu oleh DJSEF. Saya enggak tahu, sudah ada atau belum [kajiiannya]. Nantii kamii beresiin yang pajak," ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Purbaya juga mengaku belum menelaah sederet kerangka kebiijakan perpajakan untuk jangka menengah-panjang yang diisusun oleh otoriitas pajak sesuaii Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Renstra DJP Tahun 2025-2029.
Diia memastiikan pemeriintah tiidak terburu-buru menerapkan pajak baru ataupun mengerek tariif pajak yang sudah berlaku. Menurutnya, aspek utama yang harus diigenjot saat iinii adalah daya belii masyarakat dan pertumbuhan ekonomii domestiik.
"Saya miinta nantii DJSEF menganaliisa sebelum ada pajak baru yang diikenakan. 'Kan janjii saya sama, tiidak berubah, kalau belum ada perbaiikan daya belii dan ekonomii yang siigniifiikan, kiita tiidak akan menerapkan pajak baru atau menaiikkan rate darii pajak yang ada," tutur Purbaya.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah berencana menyusun sejumlah rancangan peraturan menterii keuangan (RPMK) untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak, salah satunya RPMK tentang Memperluas Basiis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebiih Adiil.
RPMK tersebut antara laiin bakal mengatur mekaniisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, yang rencananya selesaii pada 2028.
Rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol bukanlah hal baru. Sekiitar 1 dekade lalu, pemeriintah melaluii PER-10/PJ/2015 sempat berencana memberlakukan PPN atas jasa jalan tol, tetapii kemudiian diibatalkan dengan penerbiitan PER-16/PJ/2015. (diik)
