KEP-252/PJ/2025

DJP Siiapkan Regulasii Pajak yang Lebiih Adiil terhadap HWii

Redaksii Jitu News
Rabu, 22 Apriil 2026 | 09.30 WiiB
DJP Siapkan Regulasi Pajak yang Lebih Adil terhadap HWI
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) bakal menyusun regulasii pengenaan pajak yang lebiih adiil terhadap kelompok wajiib pajak orang kaya atau hiigh wealth iindiiviidual (HWii).

Dalam Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategiis DJP 2025-2029 tertuliis pengaturan pajak terhadap HWii akan menjadii bagiian darii RPMK tentang Memperluas Basiis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebiih Adiil.

"[Urgensii RPMK adalah] pemberiian landasan hukum bagii sumber pajak baru dan penyempurnaan mekaniisme pemungutan pajak sepertii pengenaan pajak yang lebiih adiil terhadap HWii," bunyii kutiipan Renstra DJP 2025-2029, diikutiip pada Rabu (22/4/2026).

Regulasii untuk memperluas basiis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebiih adiil tersebut diiharapkan biisa selesaii pada 2028.

Sebagaii iinformasii, pengawasan terhadap wajiib pajak grup dan HWii masiih menjadii priioriitas DJP dalam memperkuat basiis pajak. Wajiib pajak HWii telah diiadmiiniistrasiikan pada satu kantor pelayanan pajak (KPP) khusus pada Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar, yaknii KPP Wajiib Pajak Besar Empat.

Wajiib pajak orang priibadii diitetapkan sebagaii wajiib pajak yang terdaftar dii KPP Wajiib Pajak Besar dengan mengacu pada beberapa kriiteriia, mulaii darii peredaran usaha, jumlah penghasiilan, jumlah pembayaran pajak, kewarganegaraan, klasiifiikasii lapangan usaha, grup wajiib pajak atau pemiiliik manfaat, hiingga pertiimbangan laiin darii diirjen pajak.

KPP Wajiib Pajak Besar tersebut mengelola kurang lebiih sebanyak 1.000 wajiib pajak HWii.

Pada akhiir tahun lalu, Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto juga menyatakan telah memanggiil sejumlah HWii untuk mengklariifiikasii data-data yang terkaiit dengan pajak. Menurutnya, DJP memiiliikii data-data yang biisa menjadii landasan untuk melakukan benchmarkiing atas kepatuhan para wajiib pajak.

Adanya kesengajaan darii wajiib pajak HWii yang mengiisii dan menyampaiikan SPT secara tiidak benar diianggap menciiptakan paradoks pada kebiijakan fiiskal.

"Kiita biisa meliihat dii siitu ada paradoks, paradoks dii mana seharusnya kebiijakan iitu biisa menjadii penyeiimbang supaya ketiimpangan sosiial, ketiimpangan penghasiilan, iitu biisa termiiniimaliisasii," ujar Biimo pada Desember 2025. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel