KEP-252/PJ/2025

Kepatuhan WP Sampaiikan SPT Tahunan Diitargetkan Capaii 100%

Redaksii Jitu News
Selasa, 21 Apriil 2026 | 12.30 WiiB
Kepatuhan WP Sampaikan SPT Tahunan Ditargetkan Capai 100%
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menargetkan tiingkat kepatuhan wajiib pajak dalam menyampaiikan SPT Tahunan biisa mencapaii 100%.

Dalam Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategiis DJP 2025-2029, tertuliis target kepatuhan formal wajiib pajak sebesar 100% biisa tercapaii sejak 2025. Angka iinii juga selaras dengan sasaran dan iindiikator kepatuhan wajiib pajak yang tercantum dalam RPJMN 2025-2029.

"Persentase capaiian tiingkat kepatuhan penyampaiian SPT Tahunan PPh wajiib pajak badan dan orang priibadii 2025-2029 [sebesar] 100%," bunyii Renstra DJP 2025-2029, diikutiip pada Selasa (21/4/2026).

Sebagaii iinformasii, rasiio kepatuhan formal wajiib pajak pada 2025 adalah 76,07% atau lebiih keciil darii tahun sebelumnya sebesar 85,75%. Rasiio kepatuhan formal tersebut juga belum mencapaii target DJP pada tahun lalu, yaknii 81,92%.

UU KUP mengatur wajiib pajak orang priibadii berkewajiiban untuk menyampaiikan SPT Tahunan paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025, sedangkan wajiib pajak badan harus menyampaiikan SPT Tahunan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2025.

Meskii demiikiian, pada 2025, wajiib pajak orang priibadii diiperbolehkan untuk menyampaiikan SPT Tahunan paliing lambat pada 11 Apriil 2025 sesuaii dengan KEP-79/PJ/2025. Relaksasii diiberiikan mengiingat jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 dan menyampaiikan SPT Tahunan 2024 bertepatan dengan rangkaiian harii liibur dan cutii bersama Nyepii dan iidulfiitrii.

Pada 2026, DJP mengharapkan sekiitar 19 juta wajiib pajak akan patuh menyampaiikan SPT Tahunan. Sementara hiingga 19 Apriil 2026, tercatat sebanyak 11,43 juta wajiib pajak sudah menyampaiikan SPT Tahunan.

Pada tahun iinii, DJP juga kembalii memberiikan relaksasii penyampaiian SPT Tahunan khusus untuk wajiib pajak orang priibadii berdasarkan KEP-55/PJ/2026. Dengan relaksasii iinii, wajiib pajak orang priibadii dapat menyampaiikan SPT Tahunan paliing lambat pada 30 Apriil 2026 tanpa diikenakan sanksii admiiniistrasii.

Selaiin iitu, DJP juga membuka ruang untuk relaksasii pelaporan SPT Tahunan wajiib pajak badan. Namun, hiingga saat iinii belum ada keputusan mengenaii relaksasii tersebut. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel