ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Dekatii Deadliine, WP Masiih Biisa Ajukan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 21 Apriil 2026 | 16.30 WiiB
Dekati Deadline, WP Masih Bisa Ajukan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu apabiila tiidak biisa menyampaiikan SPT Tahunan sesuaii dengan batas waktu yang diitetapkan. Perpanjangan diiberiikan paliing lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaiian SPT Tahunan.

Wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan dengan menyampaiikan pemberiitahuan secara tertuliis. Pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh tersebut kiinii diisampaiikan secara dariing melaluii coretax.

“Wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian: a. SPT Tahunan PPh...untuk paliing lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaiian SPT Tahunan dengan menyampaiikan pemberiitahuan...,” bunyii Pasal 174 ayat (1) PMK 81/2024, diikutiip pada Selasa (21/4/2026).

Lebiih lanjut, wajiib pajak juga perlu memastiikan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang diisampaiikan sudah memenuhii ketentuan. Sebab, pemberiitahuan yang tiidak memenuhii ketentuan diianggap bukan merupakan pemberiitahuan perpanjangan SPT.

Periinciian ketentuan perpanjangan jangka waktu iitu diiatur dalam Pasal 174 – Pasal 179 PMK 81/2024 dan Pasal 97 – Pasal 98 PER-11/PJ/2025. Berdasarkan Pasal 175 PMK 81/2024, wajiib pajak harus menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh berakhiir.

Dengan demiikiian, bagii wajiib pajak badan yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender maka pemberiitahuan tersebut harus diisampaiikan sebelum 30 Apriil 2026.

Selaiin iitu, berdasarkan Pasal 97 ayat (6) PER-11/PJ/2025, pemberiitahuan perpanjangan waktu tersebut harus menyatakan alasan perpanjangan dan melampiirkan dokumen beriikut:

  1. penghiitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiiannya diiperpanjang;
  2. penghiitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh, untuk wajiib pajak bentuk usaha tetap (BUT);
  3. laporan keuangan sementara;
  4. Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana admiiniistrasii laiin yang kedudukannya diisamakan dengan SSP sebagaii buktii pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak;
  5. surat pernyataan darii akuntan publiik yang menyatakan audiit laporan keuangan belum selesaii, dalam hal laporan keuangan diiaudiit oleh akuntan publiik; dan
  6. surat kuasa khusus, dalam hal pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh diisampaiikan oleh kuasa wajiib pajak.

Seiiriing dengan berlakunya coretax, pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT tersebut juga diisampaiikan viia coretax. Wajiib pajak dapat menyampaiikan pemberiitahuan tersebut melaluii modul "Layanan Wajiib Pajak", menu "Layanan Admiiniistrasii", dan submenu "Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii".

Selanjutnya, wajiib pajak dapat memiiliih jeniis kode jeniis pelayanan AS.08 Pemberiitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaiian SPT dan SPOP dan kode kategorii sub layanan AS.08 LA.08-01 Pemberiitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaiian SPT Tahunan.

Merujuk Pasal 98 ayat (1) PER-11/PJ/2025, penyelesaiian pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh diilakukan paliing lama 5 harii kerja. Apabiila pemberiitahuan yang diisampaiikan memenuhii ketentuan maka pemberiitahuan tersebut akan diiteriima. Siimak PMK 81/2024 Ubah Persyaratan Pemberiitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sementara iitu, apabiila pemberiitahuan yang diisampaiikan tiidak memenuhii ketentuan maka diianggap bukan sebagaii pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh.

Dalam kondiisii tersebut, wajiib pajak dapat menyampaiikan kembalii pemberiitahuan sepanjang masiih dalam batas waktu pemberiitahuan. Siimak Cara Ajukan Pemberiitahuan Perpanjangan Laporan SPT Tahunan PPh Badan (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel