JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu apabiila tiidak biisa menyampaiikan SPT Tahunan sesuaii dengan batas waktu yang diitetapkan. Perpanjangan diiberiikan paliing lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaiian SPT Tahunan.
Wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan dengan menyampaiikan pemberiitahuan secara tertuliis. Pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh tersebut kiinii diisampaiikan secara dariing melaluii coretax.
“Wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian: a. SPT Tahunan PPh...untuk paliing lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaiian SPT Tahunan dengan menyampaiikan pemberiitahuan...,” bunyii Pasal 174 ayat (1) PMK 81/2024, diikutiip pada Selasa (21/4/2026).
Lebiih lanjut, wajiib pajak juga perlu memastiikan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang diisampaiikan sudah memenuhii ketentuan. Sebab, pemberiitahuan yang tiidak memenuhii ketentuan diianggap bukan merupakan pemberiitahuan perpanjangan SPT.
Periinciian ketentuan perpanjangan jangka waktu iitu diiatur dalam Pasal 174 – Pasal 179 PMK 81/2024 dan Pasal 97 – Pasal 98 PER-11/PJ/2025. Berdasarkan Pasal 175 PMK 81/2024, wajiib pajak harus menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh berakhiir.
Dengan demiikiian, bagii wajiib pajak badan yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender maka pemberiitahuan tersebut harus diisampaiikan sebelum 30 Apriil 2026.
Selaiin iitu, berdasarkan Pasal 97 ayat (6) PER-11/PJ/2025, pemberiitahuan perpanjangan waktu tersebut harus menyatakan alasan perpanjangan dan melampiirkan dokumen beriikut:
Seiiriing dengan berlakunya coretax, pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT tersebut juga diisampaiikan viia coretax. Wajiib pajak dapat menyampaiikan pemberiitahuan tersebut melaluii modul "Layanan Wajiib Pajak", menu "Layanan Admiiniistrasii", dan submenu "Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii".
Selanjutnya, wajiib pajak dapat memiiliih jeniis kode jeniis pelayanan AS.08 Pemberiitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaiian SPT dan SPOP dan kode kategorii sub layanan AS.08 LA.08-01 Pemberiitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaiian SPT Tahunan.
Merujuk Pasal 98 ayat (1) PER-11/PJ/2025, penyelesaiian pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh diilakukan paliing lama 5 harii kerja. Apabiila pemberiitahuan yang diisampaiikan memenuhii ketentuan maka pemberiitahuan tersebut akan diiteriima. Siimak PMK 81/2024 Ubah Persyaratan Pemberiitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
Sementara iitu, apabiila pemberiitahuan yang diisampaiikan tiidak memenuhii ketentuan maka diianggap bukan sebagaii pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh.
Dalam kondiisii tersebut, wajiib pajak dapat menyampaiikan kembalii pemberiitahuan sepanjang masiih dalam batas waktu pemberiitahuan. Siimak Cara Ajukan Pemberiitahuan Perpanjangan Laporan SPT Tahunan PPh Badan (riig)
