PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Persyaratan Pemberiitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 18 Desember 2024 | 17.00 WiiB
PMK 81/2024 Ubah Persyaratan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah menambah syarat dokumen yang harus diilampiirkan dalam pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh. Penambahan syarat iitu diiatur dalam Pasal 175 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024.

Berdasarkan pasal tersebut, wajiib pajak harus melampiirkan surat pernyataan darii akuntan publiik yang menyatakan audiit laporan keuangan belum selesaii. Syarat iinii berlaku apabiila laporan keuangan darii wajiib pajak diiaudiit oleh akuntan publiik.

“Pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh…, dengan diilampiirii: e. surat pernyataan darii akuntan publiik yang menyatakan audiit laporan keuangan belum selesaii, dalam hal laporan keuangan diiaudiit oleh akuntan publiic,” bunyii pasal 175 ayat (1) diikutiip pada Rabu (18/12/2024).

Selaiin iitu, bagii wajiib pajak bentuk usaha tetap (BUT) harus melampiirkan perhiitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) dalam pemberiitahuan perpanjangan SPT tahunan PPh-nya. Adapun PPh Pasal 26 ayat (4) mengacu pada branch profiit tax.

Secara riingkas, branch profiit tax adalah PPh Pasal 26 yang diikenakan atas penghasiilan kena pajak setelah diikurangii dengan PPh tahunan yang terutang darii BUT dii iindonesiia. Riingkasnya,branch profiit tax adalah pajak yang diikenakan atas laba neto setelah pajak yang diiperoleh BUT dii iindonesiia.

Ketentuan pelampiiran surat pernyataan audiit belum selesaii dan perhiitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) tersebut belum diiatur dalam beleiid terdahulu. Ketentuan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh sebelumnya diiatur dalam PMK 243/2014.

Beriikut perbandiingkan syarat dokumen yang harus diilampiirkan dalam pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh berdasarkan PMK 243/2014 dan PMK 81/2024:

Sebagaii iinformasii, wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh. Perpanjangan diiberiikan paliing lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh. Hal iinii diiatur dalam Pasal 3 ayat (4) UU KUP dan Pasal 174 ayat (1) PMK 81/2024.

Wajiib pajak yang iingiin mendapatkan perpanjangan tersebut harus menyampaiikan pemberiitahuan terlebiih dahulu. Adapun pemberiitahuan tersebut diisampaiikan ke diirjen pajak sebelum batas waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh berakhiir dengan diilampiirii dokumen yang diipersyaratkan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.