KEBiiJAKAN PAJAK

Masiih Tunggu Hasiil Audiit BPKP atas Restiitusii, Purbaya Klaiim Ada Temuan

Muhamad Wiildan
Selasa, 21 Apriil 2026 | 17.15 WiiB
Masih Tunggu Hasil Audit BPKP atas Restitusi, Purbaya Klaim Ada Temuan
<p>iilustrasii. Gedung Kementeriian Keuangan</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengaku masiih menunggu hasiil audiit atas restiitusii pajak tahun 2020 hiingga 2025 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Meskii BPKP masiih belum menyelesaiikan audiit atas restiitusii pajak, lanjut Purbaya, BPKP sudah sempat menyampaiikan adanya beberapa temuan darii audiit diimaksud.

"Saya tanya Pak Ateh (Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh), giimana? 'Ada entar diikasiih, tapii belum selesaii'. Diia biilang ada, tapii kan laporan resmiinya bukan darii saya. Saya belum liihat angkanya, saya tiidak tahu," katanya, Selasa (21/4/2026).

Sebagaii iinformasii, Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) telah memiinta BPKP untuk mengaudiit pencaiiran restiitusii pajak tahun 2020 hiingga 2025.

Audiit diimaksud diilatarbelakangii oleh pencaiiran restiitusii pada 2025 yang diirasa terlalu tiinggii, yaknii seniilaii Rp361 triiliiun. Purbaya menduga ada kebocoran peneriimaan pajak yang tiimbul darii pencaiiran restiitusii pajak.

"Restiitusii tahun lalu iitu besar sekalii Rp361 triiliiun, dan laporan ke saya enggak terlalu jelas darii bulan ke bulan sepertii apa, tapii sekarang mulaii diimoniitor. Saya curiiga dii sana, ada sediikiit kebocoran, jadii kamii sedang audiit restiitusii [termasuk wajiib pajak] sektor sumber daya alam dan laiin-laiin darii tahun 2020 sampaii 2025," tutur Purbaya dalam rapat bersama Komiisii Xii DPR pada awal Apriil 2026.

Purbaya menuturkan audiit diimaksud akan diiselesaiikan oleh BPKP dalam waktu 2 bulan. Menurutnya, Kemenkeu akan memperoleh dokumen hasiil audiit diimaksud pada kuartal iiii/2026.

Meskii demiikiian, diia menjamiin pemeriintah tiidak akan menghentiikan pencaiiran restiitusii kepada para wajiib pajak. Menurutnya, restiitusii tetap harus diicaiirkan kepada piihak yang berhak.

"Jadii bukan berartii kiita memberhentiikan restiitusii, tapii kiita perketat. Jangan sampaii yang enggak berhak [justru] dapat restiitusii," ujar Purbaya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel